Advertisement
Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto di IKN Siap Disidang
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim yang masuk administrasi IKN pada Februari 2022. ANTARA - HO/Kemenhut
Advertisement
Harianjogja.com, IKN— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan aktor utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), segera menjalani proses persidangan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengatakan berkas perkara penyidikan terhadap MH selaku pemodal dan penanggung jawab penambangan ilegal tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.
Advertisement
“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Leonardo, dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Leonardo menjelaskan penyidikan terhadap tersangka MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur. Dalam operasi pada Februari 2022 tersebut, petugas mengamankan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT yang tengah melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Aktivitas ilegal itu dilakukan di area penghijauan atau green belt Waduk Samboja yang secara administratif masuk dalam kawasan delineasi IKN.
Berkas perkara MH telah diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin (29/12/2025) bersama barang bukti berupa empat unit ekskavator. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten.
“Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis, terutama karena kawasan tersebut saat ini masuk dalam delineasi IKN,” kata Dwi Januanto Nugroho.
Ia menambahkan pihaknya optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi tantangan kejahatan kehutanan yang kian kompleks.
Sebelumnya, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai tersebut mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus kerusakan sumber daya alam di kawasan hutan konservasi sekitar IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Advertisement
Advertisement







