Advertisement
Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto di IKN Siap Disidang
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim yang masuk administrasi IKN pada Februari 2022. ANTARA - HO/Kemenhut
Advertisement
Harianjogja.com, IKN— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan aktor utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), segera menjalani proses persidangan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengatakan berkas perkara penyidikan terhadap MH selaku pemodal dan penanggung jawab penambangan ilegal tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.
Advertisement
“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Leonardo, dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Leonardo menjelaskan penyidikan terhadap tersangka MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur. Dalam operasi pada Februari 2022 tersebut, petugas mengamankan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT yang tengah melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Aktivitas ilegal itu dilakukan di area penghijauan atau green belt Waduk Samboja yang secara administratif masuk dalam kawasan delineasi IKN.
Berkas perkara MH telah diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin (29/12/2025) bersama barang bukti berupa empat unit ekskavator. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten.
“Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis, terutama karena kawasan tersebut saat ini masuk dalam delineasi IKN,” kata Dwi Januanto Nugroho.
Ia menambahkan pihaknya optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi tantangan kejahatan kehutanan yang kian kompleks.
Sebelumnya, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai tersebut mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus kerusakan sumber daya alam di kawasan hutan konservasi sekitar IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Beroperasi Sabtu 14 Februari 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 13 Februari 2026
- FGD BPS DIY Perkuat Standar Pelayanan Publik 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 13 Februari 2026
- Naikkan Kelas UMKM dengan Pemasaran Digital
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler Jumat 13 Februari 2026 Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terbaru
- PSS Sleman: Penonton Boleh Hadir Tanpa Atribut, Begini Respons Pelatih
Advertisement
Advertisement







