Advertisement
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Status Ma'ruf Amin, Begini Penjelasan KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukumnya memperbaiki gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin yang masih menjadi ketua dewan pengawas syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Mereka berpedoman pada pasal 227 hurup p UU No.7/2017 yang isinya peserta pemilihan presiden harus menyerahkan pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Miliik Daerah (BUMD).
Advertisement
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertanyakan kembali posisi Ma’ruf yang menjabat di dua posisi tersebut.
“Apakah BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah itu BUMN atau bukan? Apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) itu masuk kategori pejabat/pegawai BUMN atau tidak?” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Berdasarkan literasi dan informasi yang dia dapat, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak usaha BUMN.
“Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN,” jelasnya.
Kasus serupa pernah dialami KPU saat mencoret salah satu caleg Gerindra, Mirah Sumirat karena merupakan karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta yang merupakan anak usaha BUMN. Saat itu KPU menilai anak usaha masuk pada pasal 227.
Akan tetapi saat mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mirah dimasukkan sebagai caleg karena anak usaha berbeda dengan BUMN.
“Posisi Kiai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat karena bukan pejabat atau pegawai BUMN,” jelas Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement