Advertisement

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Status Ma'ruf Amin, Begini Penjelasan KPU

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 11 Juni 2019 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Status Ma'ruf Amin, Begini Penjelasan KPU Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Selasa (13/11/2018). -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukumnya memperbaiki gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan  calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin yang masih menjadi ketua dewan pengawas syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Mereka berpedoman pada pasal 227 hurup p UU No.7/2017 yang isinya peserta pemilihan presiden harus menyerahkan pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Miliik Daerah (BUMD).

Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertanyakan kembali posisi Ma’ruf yang menjabat di dua posisi tersebut.

“Apakah BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah itu BUMN atau bukan? Apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) itu masuk kategori pejabat/pegawai BUMN atau tidak?” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Berdasarkan literasi dan informasi yang dia dapat, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak usaha BUMN.

“Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN,” jelasnya.

Kasus serupa pernah dialami KPU saat mencoret salah satu caleg Gerindra, Mirah Sumirat karena merupakan karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta yang merupakan anak usaha BUMN. Saat itu KPU menilai anak usaha masuk pada pasal 227.

Akan tetapi saat mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mirah dimasukkan sebagai caleg karena anak usaha berbeda dengan BUMN.

“Posisi Kiai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat karena bukan pejabat atau pegawai BUMN,” jelas Hasyim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement