Advertisement
Dipanggil Polisi, Ustaz Lancip Malah Mangkir
Ustaz Lancip/Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi kini tengah membidik Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip.
Namun ustaz Lancip mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019). Sedianya, Ustaz Lancip akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Lancip tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.
"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Argo menerangkan, Ustaz Lancip tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sudah ada kegiatan lain. Terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lancip, tambah Argo, penyidik yang akan menjadwalkan.
"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," kata dia.
Ustaz Lancip sedianya akan dimintai kererangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi ingin Ustaz Lancip menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.
Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPOM Bongkar Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal di Marketplace
- Prediksi Celta Vigo vs Real Madrid: Ujian Berat Los Blancos
- BI Catat Penurunan Cadangan Devisa Indonesia pada Februari 2026
- Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
- Industri Digital Indonesia Butuh Tambahan 150 Ribu Insinyur
- Peneliti BRIN Dorong Penambahan Telur pada Menu MBG Ramadan
- Stok Aman, Pemerintah Minta Warga Tak Borong BBM
Advertisement
Advertisement








