Advertisement
Pelanggar Registrasi Kartu Prabayar Harus Ditindak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) Danny Buldansyah mengatakan sistem regristrasi kartu prabayar yang ada saat ini sudah cukup baik, sehingga pengetatan regulasi dengan meningkatkan pembatasan penggunaan kartu prabayar setiap identitas pelanggan per operator, belum perlu dilakukan.
Dia mengatakan pemerintah hanya perlu mengawasi dan menindak para pemangku kepentingan mulai dari operator seluler hingga distributor yang tidak taat pada peraturan yang berlaku agar sistem ini berjalan semakin baik ke depannya.
Advertisement
“Semua pemangku kepentingan, operator harus taat, kemudian pedagang kan juga ada yang baik dan tidak baik, misal pedagang memakai identitas orang lain untuk menjual kartu,” kata Danny kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, peraturan mengenai regristrasi pelanggan jasa telekomunikasi pertama kali tertuang dalam PM Kemenkominfo no.12 tahun 2016. Kemudian peraturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya muncul PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 tentang Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus mengeluarkan kartu dalam keadaan tidak aktif, begitupun juga para distributor hingga outlet.
Kemudian setiap pelanggan hanya dapat melakukan regristrasi sendiri paling banyak 3 nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN ) per operator seluler dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang mereka miliki.
Adapun jika ingin menggunakan lebih dari 3 nomor MSISDN per operator, untuk kebutuhan bisnis dan lain-lain, maka pelanggan harus melakukan regristrasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau mitranya.
Mantan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah memiliki pendapat lain. Dia berpendapat idealnya untuk pendaftaran secara mandiri, satu NIK dan NKK hanya diperbolehkan menggunakan 3 sampai 5 nomor MSISDN untuk semua operator seluler.
Dia mengatakan ke depan sejumlah transaksi di Indonesia akan dilakukan secara digital, hal tersebut dapat berjalan baik jika setiap pelaku usaha mengetahui dengan baik informasi pelanggannya. Namun sayangnya, saat ini masih banyak pelanggan yang menggunakan identitas orang lain.
“Andaikan nomor hp sudah sekuat ID kan lebih enak melayani pelanggan dan buat paket. Sekarang mau buat paket keluarga berbasik NKK tidak bisa karena ada pelanggan yang menggunakan NKK orang lain. Alangkah baiknya jika menjadi lebih tertib. [ideal jumlah nomor MSISDN] 3 sampai 5 [nomor] untuk 1 identitas,” kata Ririek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement