Advertisement
Pelanggar Registrasi Kartu Prabayar Harus Ditindak
Ilustrasi - JIBI/bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) Danny Buldansyah mengatakan sistem regristrasi kartu prabayar yang ada saat ini sudah cukup baik, sehingga pengetatan regulasi dengan meningkatkan pembatasan penggunaan kartu prabayar setiap identitas pelanggan per operator, belum perlu dilakukan.
Dia mengatakan pemerintah hanya perlu mengawasi dan menindak para pemangku kepentingan mulai dari operator seluler hingga distributor yang tidak taat pada peraturan yang berlaku agar sistem ini berjalan semakin baik ke depannya.
Advertisement
“Semua pemangku kepentingan, operator harus taat, kemudian pedagang kan juga ada yang baik dan tidak baik, misal pedagang memakai identitas orang lain untuk menjual kartu,” kata Danny kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, peraturan mengenai regristrasi pelanggan jasa telekomunikasi pertama kali tertuang dalam PM Kemenkominfo no.12 tahun 2016. Kemudian peraturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya muncul PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 tentang Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus mengeluarkan kartu dalam keadaan tidak aktif, begitupun juga para distributor hingga outlet.
Kemudian setiap pelanggan hanya dapat melakukan regristrasi sendiri paling banyak 3 nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN ) per operator seluler dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang mereka miliki.
Adapun jika ingin menggunakan lebih dari 3 nomor MSISDN per operator, untuk kebutuhan bisnis dan lain-lain, maka pelanggan harus melakukan regristrasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau mitranya.
Mantan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah memiliki pendapat lain. Dia berpendapat idealnya untuk pendaftaran secara mandiri, satu NIK dan NKK hanya diperbolehkan menggunakan 3 sampai 5 nomor MSISDN untuk semua operator seluler.
Dia mengatakan ke depan sejumlah transaksi di Indonesia akan dilakukan secara digital, hal tersebut dapat berjalan baik jika setiap pelaku usaha mengetahui dengan baik informasi pelanggannya. Namun sayangnya, saat ini masih banyak pelanggan yang menggunakan identitas orang lain.
“Andaikan nomor hp sudah sekuat ID kan lebih enak melayani pelanggan dan buat paket. Sekarang mau buat paket keluarga berbasik NKK tidak bisa karena ada pelanggan yang menggunakan NKK orang lain. Alangkah baiknya jika menjadi lebih tertib. [ideal jumlah nomor MSISDN] 3 sampai 5 [nomor] untuk 1 identitas,” kata Ririek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Max Dowman Pecahkan Rekor Pencetak Gol Termuda Liga Inggris
- MotoGP Brasil 2026: Fermn Aldeguer Siap Comeback di Gresini
- Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 20 Maret, Ini Penjelasan Pakar
- Juventus Tekuk Udinese 1-0, Gol Jeremie Boga Bawa ke Empat Besar
- Iran Beralih ke BeiDou China, Tinggalkan Sistem GPS AS
- Maarten Paes Clean Sheet, Ajax Hajar Sparta Rotterdam 4-0
- Man City Ditahan West Ham 1-1, Arsenal Makin Kokoh di Puncak
Advertisement
Advertisement








