Advertisement

ASN yang Mudik Boleh Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Lain, tapi Ada Syaratnya

Lalu Rahadian
Jum'at, 31 Mei 2019 - 14:57 WIB
Nina Atmasari
ASN yang Mudik Boleh Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Lain, tapi Ada Syaratnya Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Hari Lahir Pancasila kali ini jatuh pada Sabtu (1/6/2019), yang merupakan hari libur menjelang Idulfitri. Pemerintah tak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mudik untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di luar kantor tempatnya bekerja, dengan syarat tertentu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang ASN mengikuti upacara di kantor non tempatnya bekerja. Tetapi, keikutsertaan ASN dalam upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di luar kantornya harus dibuktikan dengan foto.

Advertisement

"Secara prinsip yang penting instansi adakan upacara dan PNS wajib upacara. Tiap Kementerian dan Lembaga (K/L) akan atur. Kemenpan-RB memperbolehkan pegawainya yang sudah mudik untuk upacara di instansi pemerintah di daerah dengan mengirim bukti foto," terangnya dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (31/5).

Pemerintah memang mewajibkan PNS untuk mengikuti upacara saat Hari Lahir Pancasila. Akan ada sanksi pelanggaran disiplin yang diberikan jika ASN tidak berupacara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kemenpan-RB atur demikian [upacara di daerah] untuk pegawainya," lanjut Mudzakir.

Tanggapan Mudzakir sejalan dengan usul Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh, pemerintah seharusnya memberi kelonggaran bagi ASN agar boleh mengikuti upacara di lokasi manapun pada akhir pekan mendatang.

Usul itu muncul karena peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini jatuh saat cuti bersama menjelang Idulfitri sudah dimulai.

"Mohon diizinkan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila itu tidak harus di kantornya tapi bisa di manapun. Misalnya, pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing," ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement