Advertisement
Kivlan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sangat Tendensius dan Mengada-ada
Rabu, 29 Mei 2019 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Penetapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar dinilai terlalu dipaksakan dan tidak ada bukti yang kuat. Hal itu disampaikan penasehat Hukum Kivlan, Djudju Purwantoro.
Djudju mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki rencana untuk menggulingkan pemerintahan lewat pernyataan merdeka dan lawan yang viral melalui media sosial. Dia berpandangan untuk menjerat seseorang dengan Pasal 107 atau Pasal 110 KUHP mengenai makar harus memenuhi sejumlah unsur seperti memiliki persenjataan dan rapat persiapan menggulingkan pemerintah.
"Tidak ada unsur itu semua pada Pak Kivlan Zen. Ini jelas sangat tendensius dan mengada-ada tim penyidik menetapkan tersangka kasus makar ini," tuturnya, Rabu (29/5/2019).
Dia mengakui dalam video viral tersebut kliennya juga sempat menyebut kata diskualifikasi. Namun, menurutnya kata diskualifikasi itu tidak melanggar apapun karena diatur di dalam UU Pemilu, ketika ada salah satu Paslon yang curang pada Pilpres 2019 kemarin.
"Jadi seharusnya jika ditemukan prosedur yang tidak sesuai bahkan melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat dan ketentuan yang ada. Itu semua legal," katanya.
Kivlan Zen mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (29/5/2019), didampingi tim penasihat hukumnya.
Kivlan memprediksi bahwa dirinya akan dimintai keterangan mengenai pernyataan dirinya tentang kata "merdeka" dan "lawan" pada saat berada di wilayah Tebet Jakarta Selatan bersama Lieus Sungkharisma dan Permadi beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.
"Nanti saya akan menyampaikan apa adanya saja sesuai apa yang saya tahu waktu itu," tuturnya.
"Nanti saya akan menyampaikan apa adanya saja sesuai apa yang saya tahu waktu itu," tuturnya.
Kivlan mengaku sudah siap berkoordinasi dengan tim penyidik dan kooperatif menjawab semua apa yang ditanyakan tim penyidik Bareskrim Polri di ruang penyidikan. Bahkan, tersangka Kivlan juga mengaku sudah siap ditahan usai pemeriksaan hari ini.
"Sudah siap [ditahan]. Semuanya akan kembali saya serahkan kepada penyidik dan negara. Kalau menurut penyidik saya harus begini, ya saya begini. Pokoknya saya akan jujur di dalam nanti," kata Kivlan Zen.
"Sudah siap [ditahan]. Semuanya akan kembali saya serahkan kepada penyidik dan negara. Kalau menurut penyidik saya harus begini, ya saya begini. Pokoknya saya akan jujur di dalam nanti," kata Kivlan Zen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Jogja
| Senin, 07 Juli 2025, 01:17 WIB
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement