Advertisement
Kivlan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sangat Tendensius dan Mengada-ada
Rabu, 29 Mei 2019 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Penetapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar dinilai terlalu dipaksakan dan tidak ada bukti yang kuat. Hal itu disampaikan penasehat Hukum Kivlan, Djudju Purwantoro.
Djudju mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki rencana untuk menggulingkan pemerintahan lewat pernyataan merdeka dan lawan yang viral melalui media sosial. Dia berpandangan untuk menjerat seseorang dengan Pasal 107 atau Pasal 110 KUHP mengenai makar harus memenuhi sejumlah unsur seperti memiliki persenjataan dan rapat persiapan menggulingkan pemerintah.
"Tidak ada unsur itu semua pada Pak Kivlan Zen. Ini jelas sangat tendensius dan mengada-ada tim penyidik menetapkan tersangka kasus makar ini," tuturnya, Rabu (29/5/2019).
Dia mengakui dalam video viral tersebut kliennya juga sempat menyebut kata diskualifikasi. Namun, menurutnya kata diskualifikasi itu tidak melanggar apapun karena diatur di dalam UU Pemilu, ketika ada salah satu Paslon yang curang pada Pilpres 2019 kemarin.
"Jadi seharusnya jika ditemukan prosedur yang tidak sesuai bahkan melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat dan ketentuan yang ada. Itu semua legal," katanya.
Kivlan Zen mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (29/5/2019), didampingi tim penasihat hukumnya.
Kivlan memprediksi bahwa dirinya akan dimintai keterangan mengenai pernyataan dirinya tentang kata "merdeka" dan "lawan" pada saat berada di wilayah Tebet Jakarta Selatan bersama Lieus Sungkharisma dan Permadi beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.
"Nanti saya akan menyampaikan apa adanya saja sesuai apa yang saya tahu waktu itu," tuturnya.
"Nanti saya akan menyampaikan apa adanya saja sesuai apa yang saya tahu waktu itu," tuturnya.
Kivlan mengaku sudah siap berkoordinasi dengan tim penyidik dan kooperatif menjawab semua apa yang ditanyakan tim penyidik Bareskrim Polri di ruang penyidikan. Bahkan, tersangka Kivlan juga mengaku sudah siap ditahan usai pemeriksaan hari ini.
"Sudah siap [ditahan]. Semuanya akan kembali saya serahkan kepada penyidik dan negara. Kalau menurut penyidik saya harus begini, ya saya begini. Pokoknya saya akan jujur di dalam nanti," kata Kivlan Zen.
"Sudah siap [ditahan]. Semuanya akan kembali saya serahkan kepada penyidik dan negara. Kalau menurut penyidik saya harus begini, ya saya begini. Pokoknya saya akan jujur di dalam nanti," kata Kivlan Zen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Kulonprogo
| Sabtu, 19 Juli 2025, 06:27 WIB
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement