Advertisement
Bekas Tentara AS Ditangkap karena Memfitnah Pemerintah Disusupi Komunis
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jerry Duane Gray, 59, mantan anggota Angkata Udara (AU) Amerika Serikat, diringkus polisi karena menyebar fitnah dan dijadikan tersangka ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatajakan Jerry sempat mondar-mandir di sekitar Kantor Bawaslu pada saat aksi 22 Mei 2019 berlangsung.
Advertisement
Menurut Argo, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya berada di sekitar toko di Sarinah untuk memantau situasi aksi tersebut. Kemudian, menurut Argo, warga Amerika Serikat yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia sejak 2010 itu bertemu dengan seseorang di sebuah hotel yang berlokasi di sekitar Thamrin, Jakarta Pusat.
"Setelah berada di hotel itu, dia bertemu dengan temannya, baik itu teman yang sudah dikenal atau yang belum dikenal. Kemudian dia membuat video ujaran kebencian itu di lobi," tutur Argo, Selasa (28/5/2019).
Atas perbuatannya, Jerry disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian juga pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pasal dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga Pasal 27 KUHP.
"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun," kata Argo.
Jerry ditangkap Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Jalan Karya Usaha, Kembangan Selasa (28/5/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. “Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera diganti dengan Prabowo,” kata Argo Yuwono.
Jerry pernah menjadi tentara di AS. Selepas keluar, Jerry bekerja di Arab Saudi. “Masuk ke Indonesia tahun 1985 dan bekerja sebagai instruktur diving. Kemudian tahun 2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia,” kata Argo.
Dalam video yang dibuat di salah satu hotel di Jakarta, Jerry terlihat menyampaikan pendapatnya tentang kondisi Indonesia. “Kondisi Indonesia sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia,” ujar Jerry.
“Jadi rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju, sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang,” kata Jerry.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga harus mundur karena tidak sesuai konstitusi.
Argo mengatakan Jerry yang mantan jurnalis salah satu media di Indonesia itu terancam dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
Ia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan, ancamannya sepuluh tahun penjara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Jangli-Undip Putus akibat Tanah Gerak di Semarang
- Vasana Luncurkan Lurik Modern, Bidik Pasar Nasional
- Kontrol Tanpa Izin Kerja, RSUD Sleman Buka Klinik Sore
- SBY Baca Puisi di Magelang, Kenang Kupat Tahu hingga Gethuk Sabun
- Kemitraan UMKM Sleman Diperkuat, 17 Perusahaan Gandeng 75 Pelaku Usaha
- HPN 2026: PKB DIY Dorong Pers Sehat Kawal Demokrasi
- Timnas U-17 vs China: Nova Soroti Mental dan Jam Terbang
Advertisement
Advertisement








