Advertisement

Bekas Tentara AS Ditangkap karena Memfitnah Pemerintah Disusupi Komunis

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 28 Mei 2019 - 20:37 WIB
Budi Cahyana
Bekas Tentara AS Ditangkap karena Memfitnah Pemerintah Disusupi Komunis Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Jerry Duane Gray, 59, mantan anggota Angkata Udara (AU) Amerika Serikat, diringkus polisi karena menyebar fitnah dan dijadikan tersangka ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatajakan Jerry sempat mondar-mandir di sekitar Kantor Bawaslu pada saat aksi 22 Mei 2019 berlangsung.

Advertisement

Menurut Argo, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya berada di sekitar toko di Sarinah untuk memantau situasi aksi tersebut. Kemudian, menurut Argo, warga Amerika Serikat yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia sejak 2010 itu bertemu dengan seseorang di sebuah hotel yang berlokasi di sekitar Thamrin, Jakarta Pusat.
 
"Setelah berada di hotel itu, dia bertemu dengan temannya, baik itu teman yang sudah dikenal atau yang belum dikenal. Kemudian dia membuat video ujaran kebencian itu di lobi," tutur Argo, Selasa (28/5/2019).

Atas perbuatannya, Jerry disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian juga pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pasal dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga Pasal 27 KUHP.
 
"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun," kata Argo.

Jerry ditangkap Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Jalan Karya Usaha, Kembangan Selasa (28/5/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. “Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera diganti dengan Prabowo,” kata Argo Yuwono.

Jerry pernah menjadi tentara di AS. Selepas keluar, Jerry bekerja di Arab Saudi. “Masuk ke Indonesia tahun 1985 dan bekerja sebagai instruktur diving. Kemudian tahun 2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia,” kata Argo.

Dalam video yang dibuat di salah satu hotel di Jakarta, Jerry terlihat menyampaikan pendapatnya tentang kondisi Indonesia. “Kondisi Indonesia sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia,” ujar Jerry.

“Jadi rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju, sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang,” kata Jerry.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga harus mundur karena tidak sesuai konstitusi.

Argo mengatakan Jerry yang mantan jurnalis salah satu media di Indonesia itu terancam dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.

Ia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan, ancamannya sepuluh tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement