Advertisement
Diperiksa 17 Jam, Ustad Sambo Ngaku Tak Tahu Isi Pidato Eggi Sudjana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ustaz Ansufri Idrus Sambo diperiksa selama 17 jam oleh Polda Metro Jaya, Jakarta hingga Selasa (28/5/2019) dini hari. Ia menyatakan dirinya tidak mengetahui isi dan waktu pidato tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yang menyatakan soal "people power" pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, pukul 03.20 WIB, Selasa dinihari (28/5/2019), Ustaz Sambo mengatakan dirinya mengetahui lokasi Eggi Sudjana berpidato, namun kapan dan apa saja isinya dia mengaku tidak tahu.
Advertisement
"Kejadiannya tahu dimana tapi kapannya kita gak tahu dan saya nggak pernah berhubungan dengan bang Eggi juga," kata Sambo di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari.
Saat ditanyakan apakah dirinya berada di satu lokasi yang sama dengan Eggi Sudjana saat anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berpidato tanggal 17 April 2019 itu, Sambo mengatakan dirinya ada di Jalan Kertanegara yang merupakan kediaman Prabowo Subianto namun berada di dalam rumah hingga dia tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi.
"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya nggak tahu orang saya gak di situ, dalam artian nggak di luar kan gitu," ujarnya seperti dilansir Antara.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, kata Sambo, dirinya diberondong 49 pertanyaan mengenai kasus ajakan "people power" Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri.
"Pertama, kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu, saya juga gak ngerti kenapa lama," ucap Sambo.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement