Advertisement
Polisi Amankan 2 Orang Provokator Kericuhan 22 Mei Yang Sebarkan Kata-Kata Tak Senonoh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua orang yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan 22 Mei di kawasan Slipi, Jakarta Barat berhasil diringkus polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan dua tersangka yang berinisial HW, 31 dan DS, 26, tersebut ditangkap akibat menyebarkan provokasi dengan kata-kata tidak senonoh pada personel TNI-Polri yang bertugas meredam aksi anarkis massa pada tanggal 22 Mei di Jembatan Layang Cideng.
Advertisement
DIjelaskannya, kedua tersangka tersebut merekam video provokasi di atas Jembatan Layang Cideng dan menyebarkannya melalui media sosial Facebook, Instagram, maupun WhatsApp.
Hengki menyebut tindakan keduanya sangat berbahaya dan jajarannya akan memberikan tindakan tegas sebagai efek gentar agar kejadian serupa tidak terulang.
"Akibatnya sangat fatal, banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi melalui media sosial. Oleh karenanya, kita harus memberikan efek jera, di sini kami memberikan efek deteren," ujar Kombes Hengki di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Unit siber Polres Metro Jakarta Barat kemudian melacak kedua provokator tersebut dan keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Minggu.
"Melalui patroli siber Polres Metro Jakarta Barat, kita adakan penangkapan pada tanggal 26 Mei di dua tempat, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur," tutur Hengki.
DS diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek daring yang meminjamkan jaketnya kepada tersangka HW yang pengangguran dan kemudian membuat video provokasi tersebut.
Kedua provokator tersebut ditangkap karena secara meyakinkan telah melanggar pasal dalam Undang-udang ITE.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami melakukan pemeriksaan dengan ahli tata bahasa, dari pihak Kominfo, jadi oleh UU ITE semua memenuhi unsur, bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas dari pihak kepolisian, yang melakukan pengamanan juga ada TNI di dalamnya, jadi mengerucut pada pasal yang disangkakan," tutur Hengki.
Atas perbuatannya kedua dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
Advertisement
Advertisement