Advertisement
Tentara Myanmar Pembunuh Kaum Muslim Myanmar Bebas Lebih Cepat. Kok Bisa?
Anak-anak Muslim Rohingya di desa U Shey Kya, pinggiran Maungdaw, negara bagian Rakhine, Myanmar (27/10/2016). - Reuters/Soe Zeya Tun
Advertisement
Harian.com, JAKARTA--Tujuh tentara yang dipenjara karena membunuh 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya selama penumpasan militer 2017 di negara bagian Rakhine barat bebas lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Pemerintah Myanmar membebaskan mereka lebih awal.
Reuters melaporkan, para tentara itu dibebaskan pada November tahun lalu. Ini berarti mereka menjalani hukuman penjara kurang dari setahun dari total hukuman kurungan penjara 10 tahun.
Advertisement
Mereka juga menjalani hukuman penjara lebih sedikit dibandingkan hukuman penjara yang dijalani dua wartawan Reuters yang mengungkap pembunuhan tersebut.
Jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan mendapatkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei lalu.
BACA JUGA
Win Naing, Kepala Sipir di Penjara Sittwe Sakhwe Rakhine, dan seorang pejabat senior penjara di Naypyitaw, membenarkan bahwa tentara terpidana tersebut tidak berada di penjara selama beberapa bulan.
“Hukuman mereka dikurangi oleh militer,” kata pejabat senior Naypyitaw yang menolak disebutkan namanya, Senin (27/5/2019).
Kedua pejabat penjara tersebut menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut dan mengatakan mereka tidak tahu tanggal pasti pembebasan itu.
Sementara itu, juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi menolak untuk berkomentar.
Dihubungi Reuters melalui telepon, seorang pria bernama Zin Paing Soe mengonfirmasi bahwa ia adalah salah satu dari tujuh prajurit yang dipenjara dan sekarang ia sudah bebas. Namun, dia menolak berkomentar lebih lanjut.
“Kami disuruh diam,” katanya.
Ketujuh tentara itu dijatuhi hukuman atas operasi yang dilakukan di negara bagian Rakhine pada 2017. Operasi tersebut mendorong lebih dari 730.000 Muslim Rohingya untuk melarikan diri ke Bangladesh.
Tim penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan tindakan kekerasan pada operasi 2017 tersebut dilakukan dengan niat genosida atau pembantaian, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan aksi pembakaran.
Myanmar membantah melakukan pelanggaran tersebut. Untuk menunjukkan bahwa pasukan keamanan Myanmar tidak mempraktikkan impunitas, pemerintah Myanmar memberi hukuman penjara kepada tujuh tentara yang terlibat operasi 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman vs Persipura Dibuka untuk 10 Ribu Penonton
- Presiden Prabowo dan Panglima TNI Bahas Pengiriman Pasukan ke Gaza
- Angka Stunting Masih Tinggi, Pengaruhi Kualitas SDM
- 560 SPPG Sudah Tersertifikasi SLHS
- 111 Karya dari 10 Negara Dipamerkan di JMMK ke-17 FSMR ISI Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




