Advertisement
2.184 Akun Medsos & Situs Web Ditutup Sekitar 22 Mei 2019
Ilustrasi - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses 2.184 akun dan situs web pada masa pembatasan lalu lintas gambar dan video di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerangkan penutupan terhadap ribuan akun tersebut dilakukan atas kerja sama dengan pihak penyedia platform digital.
Advertisement
"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Rudiantara dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (27/5).
Rudiantara juga menjelaskan semua tindakan tersebut perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat dikurangi. Selain itu, dia mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ucap Rudiantara.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkominfo juga memberlakukan tiga langkah guna menjaga perdamaian di ruang siber Indonesia, terutama untuk mengurangi dampak hoaks dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui platform media sosial dan percakapan instan.
Upaya tersebut juga ditujukan untuk meminimalisasi serta menghindarkan konflik sebagai akibat tindakan kekerasan yang dipicu oleh informasi hoaks. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menilai hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.
Adapun, tiga langkah yang ditetapkan Kemenkominfo yaitu menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks, bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun, dan pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi fail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Baterai Litium Melonjak, Harga EV Diperkirakan Naik
- Monchengladbach Tumbang 1-3 dari Wolfsburg, Polanski: Dua Kesalahan
- Tak Kuat Bersaing, iRobot Ajukan Bangkrut
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
- BPD DIY: Perkuat UMKM, Dorong Digitalisasi, Jaga Stabilitas Likuiditas
- Nick Reiner Diduga Terlibat Tewasnya Rob Reiner
- Inspektorat Bantul Audit APBKal Wonokromo, Dugaan Rugikan Miliaran
Advertisement
Advertisement





