Advertisement

Kubu Prabowo Dinilai Sulit Memenangi Gugatan Pilpres di MK, Ini Alasannya

Newswire
Sabtu, 25 Mei 2019 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Kubu Prabowo Dinilai Sulit Memenangi Gugatan Pilpres di MK, Ini Alasannya Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pasangan capres cawapres nomor urut 02 dinilai sulit memenangkan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas mengatakan, kubu Prabowo-Sandi nampaknya sulit mengubah hasil Pilpres karena selisih suara dengan Jokowi- Ma'ruf Amin sekira 16,9 juta.

"Sulit bagi Prabowo-Sandi mengubah hasil melalui MK. Sebab selisih suara antara Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf sekitar 16,9 juta," kata Umbas, Sabtu (25/5/2019).

Apalagi, kata Umbas, dalil dan fakta hukum yang diajukan kubu Prabowo-Sandi masih sama dengan yang pernah diajukan ke Bawaslu dan waktu itu sudah langsung ditolak karena bukan fakta otentik kecurangan tapi sederet link berita media online.

"Lagi-lagi lantang dan beringas teriak curang, curang dan curang tapi gagap dan gelagapan menyodorkan bukti," ucap dia.

Umbas menyarankan, kubu Prabowo legawa dan menunjukkan sikap ksatria untuk menerima kekalahan di Pilpres 2019. Apalagi, Prabowo memiliki darah keturunan Minahasa yang dikenal berjiwa ksatria, berani dan penuh semangat juang.

"Jika Prabowo mewarisi darah Minahasa dan paham tentang tradisi demokrasi, tentu dia tidak menolak hasil Pilpres 2019," urainya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengaku telah melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan fakta. Baru 51. Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, kemarin malam.

Bambang berharap MK tidak sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang mengungkap persoalam numerik semata. Namun, ia berharap MK dapat mengungkap adanya kecurangan yang begitu dahsyat dari Pemilu 2019 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement