Advertisement

RUSUH JAKARTA : Mengaku Santri, Perusak Asrama Brimob Petamburan Kini Dibidik Polisi

Newswire
Jum'at, 24 Mei 2019 - 09:27 WIB
Bhekti Suryani
RUSUH JAKARTA : Mengaku Santri, Perusak Asrama Brimob Petamburan Kini Dibidik Polisi Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di kompleks Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Pelaku ricuh yang merusak Asrama Polri Petamburan, Jakarta pada aksi 21-22 Mei lalu kini dibidik polisi.

Polres Jakarta Barat menyelidiki latar belakang para pelaku ricuh 22 Mei 2019 yang menyerang Asrama Polri Petamburan, Jakarta.

Advertisement

"Kami juga akan mendalami apa latar belakang mereka. Apakah dari mereka ada yang residivis," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Kombes Hengki mengatakan bahwa beberapa pelaku ricuh 22 Mei di Petamburan dalam penyidikan petugas mengaku sebagai santri.

Namun pengakuan para pelaku ricuh tersebut dianggap meragukan.

"Yang kemarin ada yang mengaku santri. Kita lihat tampangnya, apakah seperti ini? Sebagian besar memiliki tato," ujar dia menambahkan.

Kombes Hengki menyebut, Polres Jakarta Barat melakukan pengamanan bersama ulama-ulama Front Pembela Islam (FPI), serta didukung masyarakat demi antisipasi pihak ketiga yang membuat kericuhan.

"Bahkan kami bersama Imam Besar FPI Jakarta. Kita bersama-sama karena dimungkinkan ada pihak ketiga yang berusaha menyusup di sini," ujar Kombes Hengki.

Setelah kericuhan di Asrama Polri Petamburan, anggota Polres Jakarta Barat menangkap 183 pelaku kericuhan.

Para pelaku tertangkap terdiri dari beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera, dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di Jakarta.

Para pelaku kericuhan Petamburan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement