Advertisement
Kumpulkan Bahan, BPN Gugat Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). BPN sedang mengumpulkan bahan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kecurangan yang mereka temukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Advertisement
“Nah dalam hal pemilihan legislatif ini terjadi dugaan terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa daerah. Misalnya di DKI 3, NTT [Nusa Tenggara Timur], dan ada beberapa daerah lan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sufmi menjelaskan bahwa sampai saat ini BPN hanya akan menggugat hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk pemilihan presiden masih di jalur lain.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya seperti di Bawaslu. Masih ada tiga laporan kami lagi dengan tuntutan agar Bawaslu mendiskualifikasi pasangan 01,” jelasnya.
Sufmi menuturkan bahwa upaya di Bawaslu ini karena proses penghitungan suara masih berlangsung hingga 22 Mei nanti.
“Tapi Kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi,” ucapnya.
Sebelumnya Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pemenang Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.
Dahnil menuturkan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.
“Kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN baik pada saat pencoblosan dan pascapencoblosan. Kami kehilangan kepercayaan, distrust, [atas] proses hukum. Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir. Termasuk terkait dengan ke MK karena distrust itu, kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
- Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
- KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
- Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
- 2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
Advertisement
Advertisement