Advertisement

Kumpulkan Bahan, BPN Gugat Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Jaffry Prabu Prakoso
Kamis, 16 Mei 2019 - 16:32 WIB
Sunartono
Kumpulkan Bahan, BPN Gugat Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi Sufmi Dasco Ahmad/JIBI - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi  Komisi Pemilihan Umum (KPU). BPN sedang mengumpulkan bahan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kecurangan yang mereka temukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Advertisement

“Nah dalam hal pemilihan legislatif ini terjadi dugaan terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa daerah. Misalnya di DKI 3, NTT [Nusa Tenggara Timur], dan ada beberapa daerah lan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sufmi menjelaskan bahwa sampai saat ini BPN hanya akan menggugat hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk pemilihan presiden masih di jalur lain.

“Saat ini kami sedang melakukan upaya seperti di Bawaslu. Masih ada tiga laporan kami lagi dengan tuntutan agar Bawaslu mendiskualifikasi pasangan 01,” jelasnya.

Sufmi menuturkan bahwa upaya di Bawaslu ini karena proses penghitungan suara masih berlangsung hingga 22 Mei nanti.

“Tapi Kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi,” ucapnya.

Sebelumnya Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pemenang Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.

Dahnil menuturkan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.

“Kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN baik pada saat pencoblosan dan pascapencoblosan. Kami kehilangan kepercayaan, distrust, [atas] proses hukum. Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir. Termasuk terkait dengan ke MK karena distrust itu, kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” katanya, Rabu (15/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement