Advertisement
Kumpulkan Bahan, BPN Gugat Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). BPN sedang mengumpulkan bahan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kecurangan yang mereka temukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Advertisement
“Nah dalam hal pemilihan legislatif ini terjadi dugaan terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa daerah. Misalnya di DKI 3, NTT [Nusa Tenggara Timur], dan ada beberapa daerah lan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sufmi menjelaskan bahwa sampai saat ini BPN hanya akan menggugat hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk pemilihan presiden masih di jalur lain.
BACA JUGA
“Saat ini kami sedang melakukan upaya seperti di Bawaslu. Masih ada tiga laporan kami lagi dengan tuntutan agar Bawaslu mendiskualifikasi pasangan 01,” jelasnya.
Sufmi menuturkan bahwa upaya di Bawaslu ini karena proses penghitungan suara masih berlangsung hingga 22 Mei nanti.
“Tapi Kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi,” ucapnya.
Sebelumnya Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pemenang Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.
Dahnil menuturkan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.
“Kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN baik pada saat pencoblosan dan pascapencoblosan. Kami kehilangan kepercayaan, distrust, [atas] proses hukum. Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir. Termasuk terkait dengan ke MK karena distrust itu, kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
- PSS Sleman Menang 1-0 atas Garudayaksa FC di Laga Uji Coba
- Balap Sepeda Indonesia Raih Emas Road Race SEA Games 2025
- Penembakan di Universitas Brown AS, Dua Orang Tewas
- SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
- Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
Advertisement
Advertisement






