Advertisement
Kumpulkan Bahan, BPN Gugat Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). BPN sedang mengumpulkan bahan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kecurangan yang mereka temukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Advertisement
“Nah dalam hal pemilihan legislatif ini terjadi dugaan terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa daerah. Misalnya di DKI 3, NTT [Nusa Tenggara Timur], dan ada beberapa daerah lan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sufmi menjelaskan bahwa sampai saat ini BPN hanya akan menggugat hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk pemilihan presiden masih di jalur lain.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya seperti di Bawaslu. Masih ada tiga laporan kami lagi dengan tuntutan agar Bawaslu mendiskualifikasi pasangan 01,” jelasnya.
Sufmi menuturkan bahwa upaya di Bawaslu ini karena proses penghitungan suara masih berlangsung hingga 22 Mei nanti.
“Tapi Kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi,” ucapnya.
Sebelumnya Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pemenang Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.
Dahnil menuturkan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.
“Kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN baik pada saat pencoblosan dan pascapencoblosan. Kami kehilangan kepercayaan, distrust, [atas] proses hukum. Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir. Termasuk terkait dengan ke MK karena distrust itu, kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement