Advertisement
Jelang Putusan, Praperadilan Romahurmuziy Dicabut
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jelang pembacaan putusan Praperadilan hari ini, Selasa (14/5/2019). Kuasa Hukum Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Maqdir Ismail mencabut permohonan Praperadilan itu kepada Majelis Hakim.
Saat sidang baru dimulai, Hakim Tunggal, Agus Widodo mengaku menerima surat dari kuasa hukum Rommy. Menurut Agus surat tersebut meminta untuk Praperadilan yang diajukan Rommy dicabut.
Advertisement
"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum, ada surat catatan dari kuasa dan memohin mencabut praperadilan," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5/2019).
Meskipun permohonan dicabut, Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon Praperadilan meminta untuk Hakim tetap membacakan keputusannya. Alasannya karena sidang sudah berjalan melewati berbagai tahapan selama tujuh hari sidang.
BACA JUGA
"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," jelas biro hukum KPK Evi Laila.
Mengetahui permintaan dari kubu KPK, Maqdir selaku pengacara Rommy mengaku tidak keberatan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk membacakan atau tidak kepada Majelis Hakim.
"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belun diputus," kata Maqdir.
Setelah itu, sidang Praperadilan Romahurmuziy diputuskan untuk tetap dilanjutkan. Meskipun hasil sidang sudah tidak berpengaruh karena permohonan sudah dicabut.
Diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Stok Darah Libur Nataru di Sleman Aman, PMI Terus Ajak Warga Donor
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



