Advertisement

Ini 18 Perkara yang Belum Diselesaikan KPK, Ada Kasus BLBI dan KTP-El

Aziz Rahardyan
Minggu, 12 Mei 2019 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Ini 18 Perkara yang Belum Diselesaikan KPK, Ada Kasus BLBI dan KTP-El Ilustrasi rekam data KTP-el. - Antara/R. Rekotomo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Indonesia Corruption Watch  menyoroti kasus-kasus korupsi lawas dalam diskusi bertajuk Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019, di kantor ICW, Minggu (12/5/2019).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan masih ada 18 tunggakan perkara korupsi yang belum diselesaikan KPK. Bahkan beberapa di antaranya telah merugikan negara triliunan rupiah.

Advertisement

Dari beberapa kasus tersebut, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus KTP-El mendapat sorotan khusus.

Dalam kasus BLBI mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung telah secara terang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain seperti Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun, yang diduga ikut merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Bukti sudah cukup jelas. Kalau kita mengikuti sidang-sidang Syafruddin Arsyad Tumenggung, ada keterlibatan orang lain yang disebutkan. Karena tidak mungkin satu kasus korupsi besar seperti BLBI cuma satu pelaku. Pasti ada pihak-pihak lain," jelas Kurnia.

"Dengan sudah disebutkannya nama-nama tersebut, seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini. Karena jika dilihat dari tempus delicti kasus ini maka tahun 2022 akan berpotensi menjadi daluwarsa," tambahnya.

Adapun terkait kasus korupsi pengadaan KTP-El, ketika membacakan dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK menyebutkan puluhan politisi turut serta menerima aliran dana dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Mereka meluputi mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Yasonna Laoly, Ketua DPR RI Marzuki Ali, dan beberapa nama lain.

"Tentu sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan," ujar Kurnia.

"Sejauh ini KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun," tambahnya.

Sementara itu, kasus korupsi lain yang masih belum rampung dan menjadi sorotan ICW di antaranya:

1.Suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina.
2. Bailout Bank Century.
3. Proyek pembangunan Hambalang.
4. Proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Sumatera Selatan.
5. Suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
6. Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.
7. Hibah Kereta Api dari Jepang di Kementerian Perhubungan.
8. Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
9. Pengadaan Simulator SIM di Dirlantas Polri.
10. Pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
11. “Rekening Gendut” oknum Jenderal Polisi.
12. Kasus suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla).
13. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
14. Kasus suap Rolls Royce PT Garuda Indonesia Airways.
15. Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
16. Korupsi Bank Century.
17. Korupsi Pelindo II.
18. Korupsi KTP Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement