Advertisement
Ini 18 Perkara yang Belum Diselesaikan KPK, Ada Kasus BLBI dan KTP-El
Ilustrasi rekam data KTP-el. - Antara/R. Rekotomo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Indonesia Corruption Watch menyoroti kasus-kasus korupsi lawas dalam diskusi bertajuk Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019, di kantor ICW, Minggu (12/5/2019).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan masih ada 18 tunggakan perkara korupsi yang belum diselesaikan KPK. Bahkan beberapa di antaranya telah merugikan negara triliunan rupiah.
Advertisement
Dari beberapa kasus tersebut, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus KTP-El mendapat sorotan khusus.
Dalam kasus BLBI mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung telah secara terang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain seperti Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun, yang diduga ikut merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
"Bukti sudah cukup jelas. Kalau kita mengikuti sidang-sidang Syafruddin Arsyad Tumenggung, ada keterlibatan orang lain yang disebutkan. Karena tidak mungkin satu kasus korupsi besar seperti BLBI cuma satu pelaku. Pasti ada pihak-pihak lain," jelas Kurnia.
"Dengan sudah disebutkannya nama-nama tersebut, seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini. Karena jika dilihat dari tempus delicti kasus ini maka tahun 2022 akan berpotensi menjadi daluwarsa," tambahnya.
Adapun terkait kasus korupsi pengadaan KTP-El, ketika membacakan dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK menyebutkan puluhan politisi turut serta menerima aliran dana dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Mereka meluputi mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Yasonna Laoly, Ketua DPR RI Marzuki Ali, dan beberapa nama lain.
"Tentu sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan," ujar Kurnia.
"Sejauh ini KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun," tambahnya.
Sementara itu, kasus korupsi lain yang masih belum rampung dan menjadi sorotan ICW di antaranya:
1.Suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina.
2. Bailout Bank Century.
3. Proyek pembangunan Hambalang.
4. Proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Sumatera Selatan.
5. Suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
6. Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.
7. Hibah Kereta Api dari Jepang di Kementerian Perhubungan.
8. Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
9. Pengadaan Simulator SIM di Dirlantas Polri.
10. Pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
11. “Rekening Gendut” oknum Jenderal Polisi.
12. Kasus suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla).
13. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
14. Kasus suap Rolls Royce PT Garuda Indonesia Airways.
15. Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
16. Korupsi Bank Century.
17. Korupsi Pelindo II.
18. Korupsi KTP Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Lur! Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- Hasil Liga Europa: Nottingham Forest dan Celta Vigo ke Perempat Final
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Jenazah Bos Jarum Akan Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
Advertisement
Advertisement








