Advertisement
Kivlan Zen Dicekal, Bareskrim Polri Serahkan Surat Pemeriksaan di Bandara
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). - ANTARA/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mendapat surat pemeriksaan dari Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana makar pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengungkapkan surat panggilan tersebut diberikan langsung ke Kivlan Zen yang tengah menunggu pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
Menurut Asep, Kivlan berencana pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam malam ini. Surat panggilan pemeriksaan diberikan langsung kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, bukan dikirimkan ke kediamannya.
"Jadi tim penyidik sudah mengirimkan surat itu dan diterima langsung oleh yang bersangkutan untuk diperiksa terkait kasusnya di Bareskrim Polri pada Senin 13 Mei 2019," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (10/5/2019).
BACA JUGA
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen agar tidak pergi ke luar negeri saat proses hukum yang menjerat dirinya masih berjalan di Bareskrim Polri.
Polri mengirimkan surat permohonan pencekalan atas nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dengan nomor permohonan B/3248/-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim ke Ditjen Imigrasi.
"Iya memang benar, kami sudah kirimkan surat pencekalan dan sudah dilakukan oleh Imigrasi. Jadi yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri," kata Asep.
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 Desember 2025
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
- BMKG Semai Awan di Enam Wilayah Antisipasi Cuaca Ekstrem
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
- PBB Prihatin Konflik Kamboja-Thailand Kembali Memanas
- Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




