Advertisement
Rincian Jadwal Cuti Bersama PNS saat Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keputusan presiden (keppres) mengenai jadwal cuti bersama PNS selama libur Lebaran segera diterbitkan.
Badan Kepegawaian Negara mengakui telah menyusun jadwal cuti bersama pegawai negeri sipil pada libur Idul Fitri 1440H tahun 2019. Cuti bersama tersebut nantinya diatur dalam keputusan presiden (keppres).
Advertisement
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan menerangkan, keppres tersebut kekinian sedang menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, cuti bersama untuk PNS mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Pada SKB tersebut, karena lebaran akan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
"Sehingga tanggal 31 Mei, hari Kamis masih masuk, walaupun tanggal 30 kenaikan Isa Almasih adalah hari libur. Jadi dari Senin sampai Jumat saja cuti bersamanya," kata Ridwan saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (10/5/2019).
Kendati demikian, Ridwan menyatakan jadwal cuti bersama tersebut masih perkiraan. Pasalnya, saat ini BKN menunggu keppres sebagai dasar hukumnya diteken oleh Presiden Jokowi.
"Tunggu keppres saja, dari tahun 2017 ditetapkan berdasarkan keppres. Enggak tahu (kapan Keppres keluar) harus tanya Setneg, tapi sudah diajukan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement