Advertisement
Fenomena 'Stop Izin FPI' Makin Kencang, FPI Harus Hilangkan Kesan Sangar
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan longmars menuju Bareskrim dan Balai kota di Jakarta, Jumat (14/10/2016). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penolakan lewat petisi bertajuk 'Stop ijin FPI' telah ditandatangani nyaris 300.000 orang, menyusul adanya informasi viral bahwa izin FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019. Wacana agar izin ormas FPI tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri pun kian berhembus kencang.
Pengamat Sosial Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpendapat, fenomena ini merupakan konsekuensi atas citra negarif FPI yang telanjur mengakar di masyarakat.
Advertisement
Padahal, bagaimana pun FPI juga punya sisi positif, misalnya divisi kemasyarakatan mereka yang selalu tanggap membantu ketika ada bencana alam, di samping aksi-aksi politiknya yang kontroversial.
"Yang perlu diperbaiki kesan 'sangar' FPI yang selama ini melekat. Kan kesan itu yang selalu disematkan ke FPI misalnya seperti aktivitas melakukan sweeping jalanan yang kerap meresahkan," jelas Adi kepada Bisnis, Kamis (9/5/2019).
BACA JUGA
"Meski sudah jarang melihat FPI sweeping, tapi kesan itu masih membekas. Artinya, secara perlahan stigma semacam ini harus dihilangkan dengan memperbanyak aktivitas sosial kemasyarakatan," tambahnya.
Sebab itulah, menurut Adi, apabila FPI kembali diberi kesempatan memperpanjang izin ormas yang teregistrasi dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 ini, FPI mesti mengagendakan perbaikan internal.
Terlebih, kini muncul ketentuan baru dalam UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memuat mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.
FPI bisa terganjal dengan regulasi tersebut, sebab di dalamnya menyebutkan omas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
"Agresifitas verbal yang kerap menyalahkan bahkan mengkafirkan orang lain sejatinya dihilangkan. Soal kafir mengkafirkan biar urusan Tuhan, manusia cukup berikhtiar melakukan kebaikan di muka bumi," tambah tambah pria yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
"Hidup di tengah masyarakat plural yang tidak berdasarkan hukum agama, mengkafirkan orang lain tentu menjadi problem serius yang bisa memancing hubungan tak harmonis dengan pihak lain," tutup Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Mulus Jojo di Kejuaraan Asia 2026, Peluang Juara Terbuka
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
- iOS 26.4 Resmi Rilis, Bikin Playlist Otomatis Cukup Tulis Teks
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts di FIFA Series 2026
- Roblox hingga X Perketat Fitur Anak Mulai 28 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







