Advertisement
Keputusan Sanksi UAS Diserahkan ke Menteri Agama
Ustaz Abdul Somad saat bertemu Prabowo. - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara akan membuat rekomendasi kepada Menteri Agama, Lukman Hakim terkait dugaan keterlibatan Ustaz Abdul Somad dalam video dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Ustaz Somad terancam kena sanksi tak dapat gaji sampai dipecat dari anggota aparatur sipil negara atau ASN.
Namun KASN masih menunggu proses klarifikasi yang akan dilakukan oleh Rektor UIN. Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni mengatakan hasil dari proses klarifikasi antara Rektor UIN dengan Ustaz Somad nantinya akan diproses oleh KASN.
Advertisement
Setelah itu KASN akan merumuskan rekomendasi tindakan untuk Ustaz Somad sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Kementerian Agama selaku instansi yang membawahi Ustaz Somad .
"Eksekusinya dari PPK-nya yaitu menteri, tetapi untuk klarifikasi sesuai dengan SOP itu harus dilakukan oleh pejabat atasannya (Rektor UIN) dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi ASN," kata Nurhasni kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).
BACA JUGA
"Lalu kami akan mekaji lebih dalam dan kami mengeluarkan rekomendasi ditujukan ke Menteri Agama. Karena KASN bukan eksekutor," tambahnya.
Nurhasni menambahkan, surat perintah tertanggal 16 April 2019 itu baru diterima Rektor UIN pada 2 Mei 2019. Karenanya, Ustaz Somad masih memunyai waktu hingga 16 Mei 2019, untuk memberikan klarifikasi, sesuai tenggat 14 hari sejak surat diterima.
"Surat itu baru diterima 2 mei, itu kami kirim pakai pos soalnya, katanya mereka baru menerima surat pada 2 mei, ya kalau 2 mei masih ada waktu, kita tunggu deh hasil klarifikasinya," kata Nurhasni.
Sebelumnya, surat KASN tertanggal 16 April 2019 tertulis permintaan bagi Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin agar memanggil UAS untuk mengklarifikasi video dialog antara Capres Prabowo dengan Ustaz Abdul Somad yang ditayangkan TV One pada 11 April 2019.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ustaz Abdul Somad kekinian berstatus izin cuti berkuliah di Sudan. Dia menempuh program studi doktoral di negeri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ancaman El Nino Godzila, Petani DIY Didorong Tanam Lebih Awal
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
Advertisement
Advertisement







