Advertisement
Kuasa Hukum Ungkap Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Polisi karena sedang Berdakwah
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6/2017). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bachtiar Nasir mangkir dari panggilan polisi pada Rabu (8/5/2019). Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Penasihat hukum tersangka Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengakui kliennya tidak akan hadir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Ketidakhadiran Bachtiar Nasir disebutkan karena bentrok dengan jadwal dakwah yang bersangkutan pada hari ini.
Advertisement
Azis mengaku rencana dakwah Bachtiar Nasir itu sudah lama dijadwalkan, sebelum kliennya mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Bareskrim Polri. Menurut Aziz, lokasi dakwah Bachtiar Nasir masih berada di sekitar Jakarta, bukan di luar kota.
"Jadi karena bentrok dengan jadwal dakwah yang sudah direncanakan sebelumnya, sehingga tidak bisa hadir dulu kali ini. Dakwahnya masih di sekitar Jakarta, tapi tepatnya saya tidak tahu," tutur Aziz saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/5/2019).
BACA JUGA
Aziz menjelaskan Tim Kuasa Hukum Bachtiar Nasir saat ini tengah dalam perjalanan menuju Kantor Bareskrim Polri untuk mengirimkan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.
"Iya, suratnya akan kita sampaikan. Ini masih dalam perjalanan ke Bareskrim," kata Aziz.
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Positif Campak, Targetkan Imunisasi Merata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara
- Aveta Hotel Malioboro Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan
- 400 ASN Gunungkidul Pensiun 2026, Dua Kepala Dinas Ikut Purna Tugas
- Ini Minuman Pendukung Penyerapan Vitamin D agar Nutrisi Maksimal
- Disnaker Kulonprogo Buka Posko Aduan THR hingga H+10 Lebaran
- Ketua Komisi A DPRD DIY Kecam Serangan AS-Israel ke Iran
- Judi Online Bisa Memicu Jeratan Pinjol
Advertisement
Advertisement








