Advertisement
Jalani Pledoi, Ahmad Dhani Bacakan Surat An-Nisa ayat 148

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019). Dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) itu, musisi pentholan grup band Dewa 19 ini sempat membacakan terjemahan surat An-Nisa ayat 148.
"Saya akan bacakan satu ayat yang mungkin menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim, tidak terpaku teknis soal hukum, tetapi ini satu ayat saja diharapkan bisa sampai. Bahkan saya juga tidak pernah mendengarkan ayat ini sebelumnya," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Advertisement
Ia mengatakan, dirinya akan membacakan saja arti ayat surat An-Nisa ayat 148.
"Bismillahirahmanirahim, Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang dizalimi dan Allah maha mendengar dan maha mengetahui," ujarnya.
Ia membacakan arti ayat tersebut, dirinya kemudian menyerahkan potongan kertas surat tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Anton.
Pada persidangan itu, Dhani juga sempat meminta kepada ketua Majelis Hakim meminta izin untuk berobat ke dokter gigi di Surabaya.
"Kalau bisa hari ini, tetapi besok juga tidak apa apa," katanya.
Mendengar permintaan itu, kemudian Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Dhani untuk berobat ke dokter gigi.
"Besok ya, karena panitera juga masih ada sidang lagi dan sekarang juga bulan puasa," katanya.
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, juga terlihat hadir di antara deretan kursi pengunjung persidangan. Mula yang mengenakan kacamata hitam enggan memberikan komentar dan memilih sibuk untuk memainkan gawai yang dibawanya. Sebelum sidang berakhir, Mulan terlihat meninggalkan ruangan persidangan.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa atas pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum Dhani.
"Sidang ditunda pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan Ahmad Dhani terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan melalui media sosial milik Dhani.
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada tahun 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Mulai Beroperasi 24 Jam, Mau Nyoba? Masih Gratis Loh!
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement