Advertisement
Penyebab Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Dugaan Penyelewengan Dana Aksi Bela Islam
Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mabes Polri mengungkapkan penyelewengan biaya Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017. Menurut penyelidikan Polri, biaya demonstrasi itu mencapai angka Rp3 miliar. Namun, uang Rp3 miliar yang disimpan di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) disalahgunakan oleh Bachtiar Nasir, sehingga mantan Ketua GNPF MUI itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada penggunaan uang Rp3 miliar yang dihimpun untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017.
Advertisement
Namun, dana hasil patungan umat Islam Indonesia itu, kata Dedi, malah digunakan Bachtiar Nasir untuk dikirimkan ke Turki. "Memang benar, jadi dana itu digunakan untuk aksi sudah ditemukan buktinya oleh penyidik jadi nanti penyidik akan mengonfirmasi lagi hal itu kepada tersangka," tuturnya, Selasa (7/5/2019).
Kendati demikian, Dedi juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah Bachtiar Nasir akan langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka besok Rabu (8/5/2019) pukul 10.00 WIB.
"Itu kewenangan penyidik, penahanan itu dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Menurut Dedi, tim penyidik Bareskrim Polri akan profesional mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak akan berhenti pada tersangka Bachtiar Nasir, namun akan mengembangkannya ke tersangka lainnya. "Jika ditemukan fakta hukum, akan kami kejar terus," ujarnya.
Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU No 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Man City Ditahan West Ham 1-1, Arsenal Makin Kokoh di Puncak
- Apple Pangkas Komisi App Store di China Jadi 25 Persen
- Finalissima Argentina vs Spanyol Terancam Batal Gara-Gara Venue
- Meta Tanam AI di Facebook Marketplace, Chat dan Iklan Otomatis
- Real Madrid Hajar Elche 4-1, Valverde dan Rudiger Jadi Sorotan
- Piala Dunia 2026 Dibayangi Badai Cedera Pemain Bintang
- China Larang Agen AI OpenClaw di Instansi Pemerintah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement







