Advertisement
Soal Pemindahan Ibu Kota, Sri Mulyani Minta Bapennas Matangkan Rencana Dulu, Baru Bahas Anggaran
Advertisement
Harianjogja.com, NADI —Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diminta mematangkan rencana pemindahan ibu kota dari berbagai sisi, sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan anggaran. hal ini dikemukakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengatakan saat ini, rencana pemindahan ibu kota masih berada pada tahap merumuskan alasan dan kriteria pemindahan. Sejumlah faktor yang menjadi bahan pertimbangan di antaranya meliputi keberlangsungan lingkungan, populasi, serta strategi untuk pemerataan pembangunan agar tidak terpusat di Jakarta.
Advertisement
“Pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional [Bappenas] perlu mematangkan dulu secara detail, kemudian kita akan bicara bagaimana perencanaannya baru pengganggarannya. Jadi, saya belum bisa bicara detail karena engineering-nya belum tahu, lokasi belum ditetapkan. Kalau lokasi belum ditetapkan, masak sudah ada price tag?” ujarnya ketika ditemui di sela-sela pertemuan 52th ADB Annual Meeting 2019 di Nadi, Fiji, Sabtu (4/5/2019).
Dari sisi anggaran, Sri Mulyani melanjutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus menjaga kondisi keuangan negara tetap sehat. Dalam hal ini, Kemenkeu akan mempertimbangkan feasibility pembiayaan pemindahan ibu kota tersebut.
“Pertama, harus diketahui berapa kebutuhannya, untuk apa, sehingga kita tahu. Untuk sesuatu yang murni untuk kebutuhan pemerintah kita akan melalui budget. Kalau bisa untuk kebutuhan lain bisa diusahakan melalui Public Private Partnership (PPP). Kalau bisa murni swasta, ya swasta saja,” terangnya.
Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah menilai Jakarta sudah sangat terbebani sebagai kota besar yang menanggung beban ganda sebagai kota metropolitan sekaligus pusat pemerintahan.
Beberapa waktu lalu, tambahnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merancang tata kota Jakarta agar lebih nyaman dihuni. Di antara kriteria yang ditetapkan untuk membuat kota yang layak huni adalah konektivitas yang lebih nyaman, ketersediaan air bersih, perumahan, dan sanitasi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan rencana pemindahan ibu kota ke luar Jakarta bisa dipercepat menjadi 5 tahun apabila diperlukan.
Menurutnya, proses pemindahan ibu kota dalam perhitungan normal membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tetapi, jangka waktu tersebut bisa dipangkas menjadi separuhnya.
“Bisa dipercepat menjadi paling cepat 5 tahun. Biasanya normalnya 10 tahun,” sebut Bambang saat ditemui di sela-sela pertemuan 52th ADB Annual Meeting 2019 di Nadi, Fiji, Jumat (3/5).
Setelah rencana pemindahan ibu kota diputuskan oleh pemerintah, termasuk mengenai jangka waktu pemindahan tersebut, maka akan disusun undang-undang sebagai payung hukum tertinggi.
Keberadaan undang-undang terkait dengan rencana pemindahan ibukota tersebut dibutuhkan sebagai bentuk kepastian hukum. Dengan demikian, rencana ini akan terus berjalan meskipun terjadi perubahan peta politik dan kekuasaan di tingkat eksekutif maupun legislatif.
“Agar berjalan sesuai rencana, nanti ada dukungan politik dengan menggunakan undang-undang,” imbuhnya.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji sejumlah kandidat wilayah yang akan diajukan sebagai calon ibu kota baru menggantikan Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement