Advertisement
Ini Deretan Barang Mewah Milik Bupati Talaud yang Diamankan KPK
Bupati Kepulauan Talaud saat terjaring OTT KPK, Selasa (30/4/2019) pagi. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara tahun anggaran 2019.
Dalam kasus itu KPK mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga sebagai suap untuk Sri Wahyumi, terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Advertisement
"Barang bukti yang diamankan [nilainya] sekitar Rp513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Barang-barang mewah yang diamankan yakni handbag Channel senilai Rp97,3 juta, tas Balenciaga Rp32,9 juta, jam tangan Rolex Rp224,5 juta, anting berlian Adelle Rp32 juta, dan cincin berlian Adelle Rp76,92 juta. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA
Basaria mengatakan KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati Talaud dengan Benhur Lalenoh serta pihak lain, yang isinya membahas tentang proyek di Talaud dan terkait merk tas serta ukuran jam yang diminta.
Benhur sendiri adalah seorang pengusaha sekaligus tim sukses dari Sri Wahyumi dalam pemilihan Bupati Talaud. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ungkap Basaria.
Dalam kasus itu Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bernard yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ancam Keselamatan, 200 Pohon Ring Road Bantul Jadi Target Tebang
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Bursa Transfer Tutup, PSS Sleman Pertahankan Skuad
- Ini Tanda Anak Belum Siap Jalani Puasa Ramadan
- Rincian Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif di DIY dan Cara Reaktivasi
- Dokter Sarankan Suplemen Ini Saat Puasa Ramadan
- Final Piala Asia Futsal 2026, Jadwal Indonesia vs Iran Malam Ini
- Disdikpora Kulonprogo Luncurkan 28 Bahan Ajar untuk SD dan SMP
- Sinetron Marbot Ali TVRI Raih Penghargaan KPI
Advertisement
Advertisement



