Menkum Minta Jajaran Patroli Siber Pantau dan Serap Aspirasi Masyarakat
Menkum Supratman meminta jajaran Kemenkum melakukan patroli siber untuk menjaring aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BOGOR--Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap dua pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kedua pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta S yang merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi WhatsApp.
S ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4/2019). Sementara polisi menangkap B pada Jumat (5/4) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi atas kehendaknya sendiri.
"Alasannya untuk membela guru besarnya Habib Rizieq karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI [Front Pembela Islam]," katanya.
Dedi menambahkan, video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 3 April 2019, sesaat setelah acara peringatan Isra Mikraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri oleh Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel merek Samsung milik tersangka B. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkum Supratman meminta jajaran Kemenkum melakukan patroli siber untuk menjaring aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat.
Harga kakao dunia kembali naik pada 2026. Petani masih terkendala produktivitas, sementara industri Indonesia bergantung pada impor biji kakao.
Pengamat UGM Fahmy Radhi menilai Bahlil rangkap Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Program Gentengisasi Prabowo dimulai dengan penyaluran 500.000 genteng UMKM Plered untuk meningkatkan kualitas hunian MBR.
Dmitry Medvedev menyebut serangan AS ke Iran menaikkan harga minyak dan membebani pembayar pajak AS.
Prabowo menunjuk Fadil Imran sebagai Wakil Kepala III BOPPJ untuk memperkuat penataan pesisir dan mitigasi risiko bencana Pantura Jawa.