Advertisement
Hari Ini, Hukum Rajam di Brunei Berlaku
Ilustrasi LGBT - America Magazine
Advertisement
Harianjogja.com, BRUNEI--Pemerintah Brunei Darussalam mulai memberlakukan peraturan ketat untuk kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mulai hari ini, Rabu (3/4/2019). Mereka dan para pelaku perzinahan akan dikenakan hukum rajam.
Dengan demikian, setiap homoseksual di Brunei bakal dihukum dilempari memakai batu hingga mati sesuai syariat Islam. Hukum baru yang juga mencakup amputasi tangan dan kaki untuk pencuri, akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional.
Advertisement
Beberapa negara yang sebagian besar di Timur Tengah seperti Arab Saudi juga mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional.
Brunei sebenarnya sudah menyiapkan syariat Islam sebagai hukum pidana nasional sejak 2013. Tetapi pemerintah mengatakan undang-undang itu bakan diimplementasikan secara bertahap terutama soal hukum rajam bagi LGBT karena menuai kecaman internasional.
BACA JUGA
Ryan Selviro, aktivis hak LGBT dan HAM Sogie Caucus, mengatakan penerapan UU Pidana Islam tersebut membuat homoseksual di Brunei kalang kabut.
“Ketika LGBT dilarang, penundaan pemberlakuan hukum rajam itu saja sudah menciptakan rasa aman yang sebenarnya salah. Apalagi saat ini, ketika hukum rajam itu diberlakukan,” tutur Ryan yang mengunjungi Brunei beberapa tahun lalu seperti diberitakan The Guardian, Rabu.
Tiga orang LGBT di Brunei menolak berbicara dengan Guardian karena mereka takut dengan undang-undang baru.
Hukum rajam terhadap pezina serta LGBT itu juga mendapat kecaman internasional dan kelompok-kelompok HAM, bahkan selebriti.
PBB menyebut undang-undang itu "kejam dan tidak berperikemanusiaan". Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengecam UU tersebut.
Dari kalangan pesohor, terdapat nama aktris Jamie Lee Curtis, George Clooney, dan bintang pop Elton John yang menyerukan agar publik memboikot 9 hotel mewah milik Sultan Hasanal Bolkiah.
Kementerian luar negeri Jerman, Prancis dan Australia telah memprotes dan meminta Brunei membatalkan undang-undang tersebut.
Sementara Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch, mengatakan, "Undang-undang semacam ini bukan milik abad ke-21. Ini akan mengubah Brunei menjadi negara paria HAM.”
Namun, Sultan Hasanal Bolkiah berkeras menerapkan hukuman rajam tersebut. Ia mengatakan, “Brunei menegakkan hukumnya sendiri.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- FSE Desak FIFA Hentikan Penjualan Tiket Mahal Piala Dunia 2026
- Pemancing Diduga Hanyut di Sungai Boyong Sleman
- Menteri LH Temukan Hulu Sungai Aceh Terdegradasi Parah
- Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati Diduga Korsleting
- Honda Siapkan 10 Peluncuran Baru di India 2026 Sampai 2030
- Penembakan di Pantai Bondi: Ayah dan Anak Jadi Pelaku
- HUT ke-9, Komunitas Pelajar Peduli Yogyakarta Gelar Super Peduli
Advertisement
Advertisement





