Advertisement
UU ITE Belum Bisa Basmi Hoaks di Indonesia
Ilustrasi hoaks. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menilai ada yang keliru terkait penyebaran berita bohong atau hoaks bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Henry menganggap penyebaran hoaks di Indonesia tidak bisa diatasi dengan UU ITE.
Henry mengatakan bahwa selama ini Pasal 28 Ayat 1 UU ITE seringkali dipersepsikan masyarakat sebagai senjata ampuh untuk menghukum para penyebar hoaks. Padahal menurutnya, isi dari pasal tersebut juga tidak tepat sasaran jika digunakan untuk menindak para penyebar hoaks.
Advertisement
"Kalau ada yang mengatakan bahwa UU ITE itu untuk melawan alat hoaks itu salah," kata Henry di acara launching Suara Regional dan Talkshow "Politik Tanpa Hoax" di Golden Ballroom 3, Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Di dalam UU ITE yang membicarakan mengenai hoaks, kata Henry, hanya satu pasal, yakni pasal 28 ayat 1. Tetapi baru bisa dikatakan kabar bohong jika merugikan konsumen. "Mana ada hoaks merugikan konsumen? Sehingga 28 ayat 1 tidak bisa dipakai," kata dia.
BACA JUGA
Menurut Henry, yang dilakukan para penegak hukum sebagai alternatif menghukum para penyebar hoaks ialah menggunakan pasal 14 ayat 1 UU No.1/1946. Dalam pasal itu kata Henry, disebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Akhirnya yang terjadi adalah polisi penegakan hukum menggunakan bukan UU ITE tapi UU nomor 1 tahun 46 yaitu UU tentang pidana di situ ada pasal 14," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
Advertisement
Advertisement





