Ahmad Luthfi Ancam Tindak Tegas Tambang Perusak Lingkungan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Pupuk bersubsidi/Ilustrasi-JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk.
KPK sendiri baru menjerat satu tersangka dari PT HTK dalam perkara ini. Satu tersangka tersebut yakni, Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti. Asty merupakan pihak PT HTK yang menyuap Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Diduga, Asty tidak atas inisiatif sendiri menyuap Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingan PT HTK. KPK sendiri sedang mendalami perintah dari petinggi PT HTK terhadap Asty.
"AWI [Asty Winasti] ini Marketing Manager, sudah barang tentu, dia berbicara bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan perusahaan. Apakah ada perintah dari atasan? Ini yang sedang kita dalami," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (29/3/2019), malam.
Tak hanya mendalami soal perintah dari petinggi PT HTK, KPK juga membuka peluang menerapkan pidana korporasi terhadap anak usaha perusahaan Tommy Soeharto tersebut dalam perkara ini.
"Kalau ternyata ini nanti memang benar-benar dibicarakan oleh tim untuk keuntungan perusahaan, sudah barang tentu korporasi dilibatkan," ujarnya.
Diketahui, PT HTK sendiri merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekira 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto.
KPK sendiri telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.