Advertisement
KPK Bidik Bos PT HTK Soal Keterlibatan Suap Distribusi Pupuk
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk.
KPK sendiri baru menjerat satu tersangka dari PT HTK dalam perkara ini. Satu tersangka tersebut yakni, Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti. Asty merupakan pihak PT HTK yang menyuap Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Advertisement
Diduga, Asty tidak atas inisiatif sendiri menyuap Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingan PT HTK. KPK sendiri sedang mendalami perintah dari petinggi PT HTK terhadap Asty.
"AWI [Asty Winasti] ini Marketing Manager, sudah barang tentu, dia berbicara bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan perusahaan. Apakah ada perintah dari atasan? Ini yang sedang kita dalami," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (29/3/2019), malam.
Tak hanya mendalami soal perintah dari petinggi PT HTK, KPK juga membuka peluang menerapkan pidana korporasi terhadap anak usaha perusahaan Tommy Soeharto tersebut dalam perkara ini.
"Kalau ternyata ini nanti memang benar-benar dibicarakan oleh tim untuk keuntungan perusahaan, sudah barang tentu korporasi dilibatkan," ujarnya.
Diketahui, PT HTK sendiri merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekira 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto.
KPK sendiri telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
Advertisement
Advertisement