Advertisement
KPK Bidik Bos PT HTK Soal Keterlibatan Suap Distribusi Pupuk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk.
KPK sendiri baru menjerat satu tersangka dari PT HTK dalam perkara ini. Satu tersangka tersebut yakni, Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti. Asty merupakan pihak PT HTK yang menyuap Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Advertisement
Diduga, Asty tidak atas inisiatif sendiri menyuap Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingan PT HTK. KPK sendiri sedang mendalami perintah dari petinggi PT HTK terhadap Asty.
"AWI [Asty Winasti] ini Marketing Manager, sudah barang tentu, dia berbicara bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan perusahaan. Apakah ada perintah dari atasan? Ini yang sedang kita dalami," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (29/3/2019), malam.
Tak hanya mendalami soal perintah dari petinggi PT HTK, KPK juga membuka peluang menerapkan pidana korporasi terhadap anak usaha perusahaan Tommy Soeharto tersebut dalam perkara ini.
"Kalau ternyata ini nanti memang benar-benar dibicarakan oleh tim untuk keuntungan perusahaan, sudah barang tentu korporasi dilibatkan," ujarnya.
Diketahui, PT HTK sendiri merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekira 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto.
KPK sendiri telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement