Advertisement
17,5 Juta Pemilih Bertanggal Lahir Sama, Ini Penjelasan KPU & Kemendagri
Viryan Aziz, Komisioner Komisi Pemilihan Umum. - JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Warganet riuh setelah mengetahui ada 17,5 juta pemilih lahir pada tanggal yang sama. Namun, menurut KPU dan Kemendagri, kesamaan tangghal lahir bukan sebuah kesalahan.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan data 17,5 juta itu benar adanya. Bahkan, pada pemilu 2014 angkanya jauh lebih besar, yaitu 20 juta.
Advertisement
“Maknanya adalah itu sudah dari sebelumnya seperti itu,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Meski begitu, Viryan enggan mengomentari lebih lanjut. Hal ini karena pihak yang kompeten untuk menjelaskannya adalah Kementerian Dalam Negeri. Mereka yang mendata penduduk Indonesia.
“Tapi dari informasi dan kita ketahui itu memang demikian adanya. Dan ada KTP-nya,” jelasnya.
Viryan menuturkan bahwa tidak mungkin pemerintah mengubah tanggal lahir seseorang hanya karena sangat banyak.
“Yang terkonfirmasi adalah ini bukan data manipulasi. Bukan data bermasalah. Tapi data yang perlu dijelaskan bahwa datanya memang seperti ini,” ucapnya.
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi juga sebelumnya melaporkan hasil temuan ada 17,5 juta pemilih mencurigakan karena lahir pada satu tanggal dengan jumlah sangat besar terutama pada 1 Juli dan 31 Desember.
Mengetahui hal tersebut, Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah berlangsung lama sejak pemerintah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk).
“Saat menggunakan Simduk sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya di8tulis 31 Desember,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Sementara itu sejak berlaku Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2004, masyarakat yang lupa atau tidak ingat tanggal lahir, ditulis 1 Juli. Jika lupa tanggal dan bulan, dicatat tanggal 15.
Zudan menjelaskan bahwa kebijakan di atas diperkuat dengan Peraturan Kemendagri nomor 19 tahun 2010.
“Dengan demikian kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 juli, 31 desember, atau tanggal 15,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Operasional Lima SPPG di Kulonprogo Dihentikan Sementara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, DLH Sleman Tak Tambah Tempat Sampah Wisata
- Satpol PP DIY Andalkan Jaga Warga Amankan Libur Nataru
- Disnakertrans DIY Pastikan Pakai Formula Baru Penetapan UMP 2026
- Pemkab Kulonprogo Apresiasi Atlet Berprestasi PORDA XVII 2025
- Iko Uwais Ungkap Inspirasi Film Laga Timur
- Pulau Tidung Jadi Pilihan Favorit Liburan Akhir Tahun Dekat Jakarta
- Pensiun Massal, 93 Sekolah di Sleman Dipimpin Plt Kepala Sekolah
Advertisement
Advertisement




