Advertisement

Nasdem Bebas Sanksi Pembatalan Kepesertaan Parpol di Daerah

Newswire
Senin, 25 Maret 2019 - 16:47 WIB
Sunartono
Nasdem Bebas Sanksi Pembatalan Kepesertaan Parpol di Daerah Ilustrasi Partai Nasdem - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari, menyatakan, kepatuhan partainya terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan keseriusan Nasdem di Pemilu serentak 2019. Partai Nasdem termasuk salah satu dari sedikit parpol yang tidak mendapatkan sanksi dari KPU berupa pembatalan kepesertaan parpol di daerah dalam Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Ini menunjukkan Nasdem siap mengikuti Pemilu 2019. Nasdem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh dan penuh idealisme," kata Taufik Basari, dalam keterangan tertulisnya Senin (25/3/2019).

Advertisement

Ia menilai, Nasdem serius menghadapi Pemilu 2019 karena yakin partainya akan berkontribusi lebih banyak dalam merestorasi bangsa ke depan. Untuk itu Nasdem mengikuti secara cermat dan teliti semua peraturan yang ada.

"Idealisme Nasdem tercermin dalam berbagai langkah dan kebijakan. Salah satunya mengikuti semua aturan KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada satu pun kepengurusan Nasdem di daerah dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sebelumnya kita juga sudah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun caleg Nasdem merupakan bekas koruptor," paparnya.

Kepatuhan Nasdem pada peraturan KPU, Bawaslu, serta sikap tegas politik tanpa mahar semakin terarah membawa Nasdem ke posisi politik yang lebih baik sebagai partai politik papan atas. Ia mengapresiasi sikap tegas KPU karena keputusan itu sekaligus mencerminkan rasa keadilan. "Jangan sampai parpol yang membuat LADK dan tidak membuat LADK diperlakukan sama. Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan pada peraturan harus ada punishment-nya," katanya.

Ia menambahkan pada usia yang baru delapan tahun, Partai Nasdem telah melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan Tanah Air. Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah politik transaksional, Nasdem juga menolak dana parpol dan dana saksi. "Seluruh kepengurusan Nasdem dari DPP, DPW hingga DPD mematuhi aturan main sehingga tidak ada kepengurusan yang dibatalkan KPU," katanya.

Sebelumnya KPU telah membatalkan kepesertaan sejumlah partai politik di daerah dalam Pemilu 2019 parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan LADK. Pemilu 2019 diikuti 20 parpol yakni 16 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh. Hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapatkan sanksi KPU. Selain Nasdem, ada PDIP, Golkar, Demokrat dan Gerindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement