Advertisement
Nasdem Bebas Sanksi Pembatalan Kepesertaan Parpol di Daerah
Ilustrasi Partai Nasdem - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari, menyatakan, kepatuhan partainya terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan keseriusan Nasdem di Pemilu serentak 2019. Partai Nasdem termasuk salah satu dari sedikit parpol yang tidak mendapatkan sanksi dari KPU berupa pembatalan kepesertaan parpol di daerah dalam Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Ini menunjukkan Nasdem siap mengikuti Pemilu 2019. Nasdem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh dan penuh idealisme," kata Taufik Basari, dalam keterangan tertulisnya Senin (25/3/2019).
Advertisement
Ia menilai, Nasdem serius menghadapi Pemilu 2019 karena yakin partainya akan berkontribusi lebih banyak dalam merestorasi bangsa ke depan. Untuk itu Nasdem mengikuti secara cermat dan teliti semua peraturan yang ada.
"Idealisme Nasdem tercermin dalam berbagai langkah dan kebijakan. Salah satunya mengikuti semua aturan KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada satu pun kepengurusan Nasdem di daerah dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sebelumnya kita juga sudah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun caleg Nasdem merupakan bekas koruptor," paparnya.
BACA JUGA
Kepatuhan Nasdem pada peraturan KPU, Bawaslu, serta sikap tegas politik tanpa mahar semakin terarah membawa Nasdem ke posisi politik yang lebih baik sebagai partai politik papan atas. Ia mengapresiasi sikap tegas KPU karena keputusan itu sekaligus mencerminkan rasa keadilan. "Jangan sampai parpol yang membuat LADK dan tidak membuat LADK diperlakukan sama. Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan pada peraturan harus ada punishment-nya," katanya.
Ia menambahkan pada usia yang baru delapan tahun, Partai Nasdem telah melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan Tanah Air. Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah politik transaksional, Nasdem juga menolak dana parpol dan dana saksi. "Seluruh kepengurusan Nasdem dari DPP, DPW hingga DPD mematuhi aturan main sehingga tidak ada kepengurusan yang dibatalkan KPU," katanya.
Sebelumnya KPU telah membatalkan kepesertaan sejumlah partai politik di daerah dalam Pemilu 2019 parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan LADK. Pemilu 2019 diikuti 20 parpol yakni 16 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh. Hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapatkan sanksi KPU. Selain Nasdem, ada PDIP, Golkar, Demokrat dan Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
Advertisement
Advertisement






