Advertisement
Nasdem Bebas Sanksi Pembatalan Kepesertaan Parpol di Daerah
Ilustrasi Partai Nasdem - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari, menyatakan, kepatuhan partainya terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan keseriusan Nasdem di Pemilu serentak 2019. Partai Nasdem termasuk salah satu dari sedikit parpol yang tidak mendapatkan sanksi dari KPU berupa pembatalan kepesertaan parpol di daerah dalam Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Ini menunjukkan Nasdem siap mengikuti Pemilu 2019. Nasdem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh dan penuh idealisme," kata Taufik Basari, dalam keterangan tertulisnya Senin (25/3/2019).
Advertisement
Ia menilai, Nasdem serius menghadapi Pemilu 2019 karena yakin partainya akan berkontribusi lebih banyak dalam merestorasi bangsa ke depan. Untuk itu Nasdem mengikuti secara cermat dan teliti semua peraturan yang ada.
"Idealisme Nasdem tercermin dalam berbagai langkah dan kebijakan. Salah satunya mengikuti semua aturan KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada satu pun kepengurusan Nasdem di daerah dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sebelumnya kita juga sudah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun caleg Nasdem merupakan bekas koruptor," paparnya.
BACA JUGA
Kepatuhan Nasdem pada peraturan KPU, Bawaslu, serta sikap tegas politik tanpa mahar semakin terarah membawa Nasdem ke posisi politik yang lebih baik sebagai partai politik papan atas. Ia mengapresiasi sikap tegas KPU karena keputusan itu sekaligus mencerminkan rasa keadilan. "Jangan sampai parpol yang membuat LADK dan tidak membuat LADK diperlakukan sama. Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan pada peraturan harus ada punishment-nya," katanya.
Ia menambahkan pada usia yang baru delapan tahun, Partai Nasdem telah melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan Tanah Air. Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah politik transaksional, Nasdem juga menolak dana parpol dan dana saksi. "Seluruh kepengurusan Nasdem dari DPP, DPW hingga DPD mematuhi aturan main sehingga tidak ada kepengurusan yang dibatalkan KPU," katanya.
Sebelumnya KPU telah membatalkan kepesertaan sejumlah partai politik di daerah dalam Pemilu 2019 parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan LADK. Pemilu 2019 diikuti 20 parpol yakni 16 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh. Hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapatkan sanksi KPU. Selain Nasdem, ada PDIP, Golkar, Demokrat dan Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement






