Advertisement
Nasdem Bebas Sanksi Pembatalan Kepesertaan Parpol di Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari, menyatakan, kepatuhan partainya terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan keseriusan Nasdem di Pemilu serentak 2019. Partai Nasdem termasuk salah satu dari sedikit parpol yang tidak mendapatkan sanksi dari KPU berupa pembatalan kepesertaan parpol di daerah dalam Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Ini menunjukkan Nasdem siap mengikuti Pemilu 2019. Nasdem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh dan penuh idealisme," kata Taufik Basari, dalam keterangan tertulisnya Senin (25/3/2019).
Advertisement
Ia menilai, Nasdem serius menghadapi Pemilu 2019 karena yakin partainya akan berkontribusi lebih banyak dalam merestorasi bangsa ke depan. Untuk itu Nasdem mengikuti secara cermat dan teliti semua peraturan yang ada.
"Idealisme Nasdem tercermin dalam berbagai langkah dan kebijakan. Salah satunya mengikuti semua aturan KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada satu pun kepengurusan Nasdem di daerah dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sebelumnya kita juga sudah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun caleg Nasdem merupakan bekas koruptor," paparnya.
Kepatuhan Nasdem pada peraturan KPU, Bawaslu, serta sikap tegas politik tanpa mahar semakin terarah membawa Nasdem ke posisi politik yang lebih baik sebagai partai politik papan atas. Ia mengapresiasi sikap tegas KPU karena keputusan itu sekaligus mencerminkan rasa keadilan. "Jangan sampai parpol yang membuat LADK dan tidak membuat LADK diperlakukan sama. Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan pada peraturan harus ada punishment-nya," katanya.
Ia menambahkan pada usia yang baru delapan tahun, Partai Nasdem telah melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan Tanah Air. Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah politik transaksional, Nasdem juga menolak dana parpol dan dana saksi. "Seluruh kepengurusan Nasdem dari DPP, DPW hingga DPD mematuhi aturan main sehingga tidak ada kepengurusan yang dibatalkan KPU," katanya.
Sebelumnya KPU telah membatalkan kepesertaan sejumlah partai politik di daerah dalam Pemilu 2019 parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan LADK. Pemilu 2019 diikuti 20 parpol yakni 16 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh. Hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapatkan sanksi KPU. Selain Nasdem, ada PDIP, Golkar, Demokrat dan Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Gara-gara Sakit Hati, Pria di Bantul Terekam CCTV Nekat Mencuri Pakaian Dalam Milik Mantan Kekasihnya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement