Advertisement

Siti Aisyah Bebas, Jaksa Agung Malaysia Pilih Bungkam

Iim Fathimah Timorria
Rabu, 13 Maret 2019 - 21:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Siti Aisyah Bebas, Jaksa Agung Malaysia Pilih Bungkam Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas - The Star

Advertisement

Harianjogja.com, MALAYSIA--Pasca pembebasan Siti Aisyah. WNI yang bekerja di Malaysia yang dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas memilih bungkam saat ditanya soal kabar lobi pemerintah Indonesia dalam upaya pembebasan tersebut. 

"Tak ada komentar," kata Tommy sebagaimana dikutip The Star. Ia tampak menghindari wartawan usai hadir dalam sidang banding pada kasus mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.

Advertisement

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad pun sebelumnya mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku tak tahu-menahu soal lobi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Jaksa Agung Tommy Thomas.

"Saya tak punya informasi terkait hal ini. Keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan. Ia telah melalui proses peradilan dan tuntutan terhadapnya dicabut. Jadi prosesnya mengikuti aturan hukum. Saya tak tahu detilnya. Namun, jaksa penuntut umum bisa menghentikan tuntutan," katanya sebagaimana dikutip The Straits Times.

Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah pada Senin (11/3/2019) setelah hakim menerima penghentian tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Kuala Lumpur selepas pembebasan Siti Aisyah, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan upaya pembebasan Siti setelah ia ditangkap karena dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam 13 Februari 2017 lalu.

Berdasarkan surat yang dibagikan Kementerian Hukum dan HAM, pembebasan Siti dilaporkan tak lepas dari campur tangan Menteri Yasonna yang mengirim surat untuk Jaksa Agung Tommy Thomas. Yasonna meminta Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 254 Kitab Hukum Pidana Malaysia yang mengatur penghentian tuntutan.

Yasonna menilai Siti telah dikelabui dan tak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam. Siti pun tak mendapat keuntungan dari aksi tersebut sehingga harus menjadi pertimbangan jaksa.

Thomas kemudian membalas surat itu dan mengatakan jaksa penuntut umum akan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah atau nolle prosequi berdasarkan aturan dalam Pasal 254. "Dengan begitu, jaksa penuntut umum akan meminta pengadilan untuk mengajukan discharge not amounting to an acquittal terhadap Siti Aisyah," tulis Thomas dan mengatakan hubungan baik kedua negara adalah salah satu pertimbangan pengambilan keputusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ada APK di Dekat Kantor Pemerintahan & Sumbu Filosofi, Ini Kata Satpol PP Jogja

Jogja
| Minggu, 10 Desember 2023, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement