Advertisement
Waduh Warga Negara Tiongkok Masuk Daftar Pemilih Tetap. Kok Bisa?
Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kesalahan dalam proses input data KTP elektronik (e-KTP). Nomor Induk Kependukan (NIK) milik warga Tiongkok, Guohoi Chen tercantum pada e-KTP warga Cianjur bernama Bahar. Akibatnya nama warga negara Tiongkok itu tercatat sebagai salah satu Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan keterangan Kemendagri, pada DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU, NIK 3203012503770011 digunakan atas nama Bahar. Padahal seharusnya NIK tersebut milik Guohui Chen. NIK Bahar yang sebenarnya adalah 3203011002720011.
Advertisement
"Saya tegaskan lagi, NIK Pak Chen hanya salah input di KTP elektronik (e-KTP) milik Bahar," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di kantor Kemendagri Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
Menurut Zudan, sebenarnya kesalahan input sudah beberapa kali terjadi. Menurutnya kejadian kali ini menjadi ramai karena berdekatan dengan Pilpres dan Pileg karena rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
BACA JUGA
"Empat tahun saya jadi Dirjen, baru satu ini nih heboh banget. Wajar sih karena dekat Pilpres dan Pileg ya," terang Zudan.
Kemendagri juga mengimbau jika ada permasalahanan terkait DPT agar segera dilaporkan ke KPU. Kemendagri sudah berkoordinasi dengan KPU untuk mengakses database Dukcapil demi mempermudah singkronisasi data.
"Kalau soal DPT lapor saja ke KPU. Kami sudah memberikan akses database Dukcapil ke KPU. Semoga KPU bisa menggunakannya dengan baik," kata Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Normalisasi Sungai Pascabanjir Padang Dikebut, Dikerjakan 24 Jam
- PPATK Terima 43,7 Juta Laporan 2025, Transaksi Judi Masih Dominan
- Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Industri Minuman Alkohol Sumbang Triliunan Rupiah ke Ekonomi Nasional
- KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
Advertisement
Advertisement



