Setelah Dicekoki Lem, Belia 14 Tahun 'Digilir' Anak Punk
Advertisement
Harianjogja.com, JOMBANG--Sekawanan anak punk berhasil diringkus polisi karena sudah memerkosa gadis belia secara bergilir. Aksi bejat itu terjadi setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu diajak mabuk lem.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, kejadian itu berawal ketika korban diajak temannya untuk pergi ke kawasan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Senin (11/2/2019). Namun, di tengah perjalanan, temannya lalu mengajak Mawar [bukan nama asli] ke sebuah bangunan kosong di Desa Sentul. Di sana, korban kemudian bertemu para pelaku dan dicecoki untuk mengisap lem.
Advertisement
"Di tengah perjalanan korban diajak berhenti tepatnya di Desa Sentul Kecamatan Tembelang, di situ korban diajak ke bangunan kosong samping utara minimarket, setelah itu korban diajak pesta menghirup lem hingga tak sadarkan diri," katanya seperti diwartakan Suarajatimpost.com---jaringan Suara.com, kemarin.
Lantaran kondisi korban mabuk seusai disuruh mengisap lem, para pelaku yang masih berusia remaja itu lalu disetubuhi secara bergantian. Menurutnya, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (12/2/2019).
"Korban dipaksa oleh terlapor inisial UD, 15 dan dua temannya IHM, 15 dan AJR, 15, untuk berhubungan layaknya suami istri. Tiba-tiba korban teriak setelah merasakan sakit di kemaluannya, kemudian korban didampingi keluarga lapor ke unit SPKT Polres Jombang," kata dia.
Bermodal informasi dari korban, polisi lalu bergerak dan meringkus dua pelaku di daerah Babat, Lamongan. Sementara, pelaku lain yang diduga menjadi dalang pemerkosaan itu masih berstatus buron.
"Tim unit Resmob bergerak setelah memintai keterangan para saksi, selanjutnya pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Pasar Babat Lamongan," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah kaleng lem yang dipakai untuk mabuk, baju dan celana korban. Atas perbuatannya itu, dua anak punk itu dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement