Advertisement
Ada Dugaan Modus Baru Illegal Fishing, KKP Lakukan Pendalaman
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014). - Antara/Joko Sulistyo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga merupakan Komandan Satgas 115 sedang mendalami modus baru dalam penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Hal ini dilatarbelakangi dari dugaan adanya modus baru yang dilakukan oleh kapal milik asing.
Modus baru tersebut adalah pemutihan, di mana kapal asing yang tertangkap melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia diproses oleh oknum tertentu tanpa adanya pelaporan kepada pihak Satgas 115.
Advertisement
Kapal tersebut kemudian dilelang dan kembali digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan tidak melakukan pelaporan pendapatan. “Dan ini dibackingi oleh oknum-oknum aparat,” sebut Susi dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Rabu (13/2/2018).
Terkait hal ini, Koordinator Satgas 115 Mas Ahmad Santosa menyebutkan pihaknya masih terus mendalami kebenaran informasi ini.
BACA JUGA
“Itu yang saya sedang dalami karena kan info dari masyarakat. Infonya sudah masuk ke kami, cuma kami sedang lakukan konfimasi tentang keakuratan di lapangan sesuai dengan arahan Bu Menteri,” ujar Koordinator Satgas 115 Mas Ahmad Santosa ketika dihubungi Bisnis, Rabu (13/2/2019).
Dia menyebutkan seluruh kapal asing yang tertangkap melakukan kegiatan penangkapan ilegal di wilayah perairan Indonesia harus dilaporkan kepada Satgas 115. Pasalnya, keberadaan Satgas 115 yang mengandung sejumlah unsur mulai dari KKP, Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, Polisi Air, Bakamla, dan juga Bea Cukai ini sudah disepakati sebagai suatu mekanisme penegakan hukum satu atap
“Koordinasi dong dengan satgas karena satgas ini kan sudah disepakati menjadi satu mekanisme. Info itu harus masuk ke Satgas semuanya,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menyebutkan pelelangan kembali kapal asing yang ditangkap bukanlah merupakan bagian dari skema yang diatur dalam upaya penanganan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan illegal.
Selain opsi penenggelaman yang dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan, beberapa kapal asing yang ditangkap juga dimanfaatkan sebagai monument bergerak atau untuk kampanye.
Adapun kampanye yang dimaksud adalah terkait pemberantasan penangkapan ikan illegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
“Kalau dilelang, kita juga paham betul [bahwa] pada akhirnya pemilik kapal pasti akan kembali lagi untuk bisa mendapatkan kapal ini dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang berlaku umumnya dan itu tidak kita kehendaki,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Chery Lewat Exeed Bidik Le Mans, Debut Ditargetkan Sebelum 2030
- KPK Dalami Peran Irjen Kemenaker di Skandal Sertifikat K3
- Indonesia Tempel Thailand di Klasemen SEA Games 2025
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



