Advertisement
KPK Telisik Proses Verifikasi Proposal di Kemenpora Terkait Korupsi Dana Hibah KONI
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik proses verifikasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proposal pengajuan dana bantuan dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal tersebut ditelisik penyidik terhadap sejumlah saksi pada hari ini yaitu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenpora, Pengestu Adi W, Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara dan Kabid Asdep Pembibitan Kemenpora, BambPimpinan DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Suap Bupatiang Siswanto. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidi.
Advertisement
"Penyidik mendalami peran para saksi dalam melakukan verifikasi terhadap proposal-proposal yang masuk dari KONI ke Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
BACA JUGA
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
Advertisement
Advertisement







