Advertisement

Tim Pendamping Agni Kecewa dengan Hasil Rekomendasi Tim Etik UGM

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 07 Februari 2019 - 12:25 WIB
Budi Cahyana
Tim Pendamping Agni Kecewa dengan Hasil Rekomendasi Tim Etik UGM Jumpa pers dugaan kekerasan seksual di Kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2019). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tim pendamping Agni, nama samaran mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual, kecewa dengan rekomendasi Tim Etik UGM.

Direktur Rifka Annisa Suharti menyatakan kejadian yang dialami oleh Agni merupakan kekerasan seksual, yaitu tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Rifka Annisa adalah lembaga yang selama ini mendampingi Agni untuk menyelesaikan kasus ini.

Advertisement

Suharti mengatakan Agni telah berjuang agar kasus kekerasan seksual ini dapat ditangani oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) UGM.

Kemudian, pada Senin (21/1/2019) Agni diberi tahu hasil kerja Komite Etik yang akhirnya berujung pada penyelesaian kasus Agni dan HS, rekan Agni dari Fakultas Teknik yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

Empat orang anggota Tim Etik menyatakan tidak ada pelecehan seksual. Sebaliknya, dugaan kekerasan seksual yang dialami Agni disebut sebagai perbuatan asusila. Tim Etik menolak mengategorikannya sebagai pelanggaran sedang atau berat. Namun terdapat anggota Komite Etik lainnya mengeluarkan dissenting opinion yang menyatakan bahwa kasus tersebut adalah pelecehan seksual dan pelanggaran berat.

Kesimpulan tersebut, kata Suharti, sangat melukai rasa keadilan Agni.

“Karena di awal pertemuan Agni dengan Komite Etik, Agni dijanjikan penyelesaian yang berperspektif dan berkeadilan gender. Kondisi ini hanya mempertegas adanya victim blaming [menyalahkan korban],” ujar dia.

Suharti mengatakan Rifka Annisa mengedepankan prinsip-prinsip pendampingan seperti keamanan dan keselamatan bagi perempuan penyintas, pemberdayaan,  dan self determination/pengambilan keputusan oleh penyintas kekerasan. Suharti mengatakan tujuan utama dalam proses pendampingan adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi penyintas kekerasan. “Untuk mencapai hal itu, suara penyintas menjadi penting untuk didengarkan,” kata dia dalam jumpa pers di Kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2019).

Menurut Suharti, penyelesaian nonlitigasi yang diambil oleh Agni dan tim hukum pada Senin (4/2/2019) merupakan pilihan yang tidak mudah untuk diambil.

Melindungi Penyintas

Pengacara Agni, Sukiratnasari mengatakan perkembangan penyelesaian dugaan kekerasan seksual yang semakin hari semakin tidak jelas justru memperbesar tekanan psikis bagi Agni.

“Kami menyadari bahwa semua pilihan penyelesaian memiliki risik masing-masing. Oleh karena itu, kami berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian mana yang resikinya paling minimal bagi Agni, memenuhi rasa keadilan dan mengutamakan perlindungan hak-hak Agni,” kata dia.

Kiki, sapaan karibnya, mengatakan penyelesaian nonlitigasi menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas dan mencegah terjadinya tendensi kriminalisasi terhadap Agni maupun jurnalis Balairung Press. Selain itu, hak-hak Agni sebagai penyintas dengan jelas dijamin pelaksanaannya dalam kesepakatan, dan beberapa poin lainnya.

“Keputusan nonlitigasi diambil karena situasi saat ini semakin tidak menguntungkan bagi Agni dan memperkecil kemungkinan Agni untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Dia meminta dukungan agar semua pihak untuk memastikan, mengawal dan memantau proses penyelesaian agar setiap poin kesepakatan dapat terlaksana dengan baik. Tim pendamping dan kuasa hukum Agni akan mengikuti proses hukum yang kini masih berjalan di kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement