Advertisement
Bukan karena Tidak Ada Kekerasan Seksual, Ini Alasan Agni Terima Kesepakatan di Luar Pengadilan
Jumpa pers dugaan kekerasan seksual di Kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2019). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim pendamping dan kuasa hukum Agni (nama samaran mahasiswi UGM) yang diduga menjadi korban kekerasan seksual) memilih penyelesaian nonlitigasi atau di luar pengadilan untuk melindungi hak-hak Agni.
Pengacara Agni, Sukiratnasari mengatakan perkembangan penyelesaian dugaan kekerasan seksual yang semakin hari semakin tidak jelas justru memperbesar tekanan psikis bagi Agni.
Advertisement
“Kami menyadari bahwa semua pilihan penyelesaian memiliki risiko masing-masing. Oleh karena itu, kami berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian mana yang resikinya paling minimal bagi Agni, memenuhi rasa keadilan dan mengutamakan perlindungan hak-hak Agni,” kata dia dalam jumpa pers di Kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2019).
Jumpa pers tersebut tidak diikuti Agni. Namun, Agni sudah membaca dan menyetujui butir-butir pernyataan yang dikeluarkan dalam jumpa pers.
BACA JUGA
Kiki, sapaan karibnya, mengatakan penyelesaian nonlitigasi menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas dan mencegah terjadinya tendensi kriminalisasi terhadap Agni maupun jurnalis Balairung Press. Selain itu, hak-hak Agni sebagai penyintas dengan jelas dijamin pelaksanaannya dalam kesepakatan, dan beberapa poin lainnya.
“Keputusan nonlitigasi diambil karena situasi saat ini semakin tidak menguntungkan bagi Agni dan memperkecil kemungkinan Agni untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.
Dia meminta dukungan agar semua pihak untuk memastikan, mengawal dan memantau proses penyelesaian agar setiap poin kesepakatan dapat terlaksana dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
- Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- KM Maligano Star Tenggelam di Perairan Muna, 28 Penumpang Selamat
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 2 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- AS Luncurkan Program Hip Hop Diplomasi di Jogja
Advertisement
Advertisement



