Advertisement
Tim Pendamping Tetap Yakin Agni adalah Penyintas Kekerasan Seksual & Menolak Penggunaan Kata “Damai”
Jumpa pers dugaan kekerasan seksual di Kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2019). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim pendamping dan kuasa hukum Agni (nama samaran mahasiswi UGM) serta Agni keberatan, menolak, dan terganggu dengan penggunaan kata “damai” dalam dugaan kekerasan seksual yang menimpa Agni saat KKN UGM, Juni 2017 lalu. Tim pendamping tetap yakni Agni menjadi korban kekerasan seksual.
Direktur Rifka Annisa Suharti mengatakan diksi damai menjadi pemicu anggapan bahwa Agni menyerah dengan perjuangannya. “Kemudian menegasikan tahapan demi tahapan perjuangan Agni mengusahakan kebenaran dan keadilan untuk dirinya, dan membuat capaian-capaian perubahan yang dibuat oleh Agni dan gerakannya selama hampir satu setengah tahun seolah tampak tak membuakan hasil,” ujar Suharti dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
Dia yakin kejadian yang dialami oleh Agni merupakan kekerasan seksual, yaitu tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban.
Dalam proses pendampingan bagi perempuan penyintas kekerasan, Rifka Annisa mengedepankan prinsip-prinsip pendampingan seperti keamanan dan keselamatan bagi perempuan penyintas, pemberdayaan, dan self determination/pengambilan keputusan oleh penyintas kekerasan. Suharti mengatakan tujuan utama dalam proses pendampingan adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi penyintas kekerasan. “Untuk mencapai hal itu, suara penyintas menjadi penting untuk didengarkan.”
Menurut Suharti, penyelesaian nonlitigasi yang diambil oleh Agni dan tim hukum pada Senin (4/2/2019) merupakan pilihan yang tidak mudah untuk diambil.
Suharti mengatakan Agni telah berjuang agar kasus kekerasan seksual ini dapat ditangani oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) UGM.
Kemudian, pada Senin (21/1/2019) Agni diberi tahu hasil kerja Komite Etik yang akhirnya berujung pada penyelesaian kasus Agni dan HS, rekan Agni dari Fakultas Teknik yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus KSPN Jogja ke Parangtritis dan Baron, Tarif Mulai Rp12.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








