Punya Caleg Eks Koruptor Terbanyak, Golkar: Caleg Narapidana di Bawah 5 Tahun Juga Harus Diumumkan!

Newswire
Newswire Jum'at, 01 Februari 2019 13:17 WIB
Punya Caleg Eks Koruptor Terbanyak, Golkar: Caleg Narapidana di Bawah 5 Tahun Juga Harus Diumumkan!

Ilustrasi Partai Golkar/JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 nama caleg mantan narapidana kasus korupsi dan Golongan Karya (Golkar) menjadi penyumbang terbanyak, partai berlambang pohon beringin itu angkat bicara.

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily‎ mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU yang mengumumkan nama caleg mantan narapidana kasus korupsi. Namun, Ace meminta jangan hanya caleg mantan narapidana kasus korupsi saja yang dipublikasi.

Menurut Ace, seharusnya caleg yang pernah terlibat kasus pidana di bawah lima tahun juga diumumkan ke publik. Sebab, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu‎.

"‎Saya kira bukan hanya para caleg yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang harus disampaikan ke publik, namun juga para caleg yang pernah terlibat kasus pidana yang dijerat hukuman di bawah lima tahun sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu," kata Ace kepada Okezone di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ace pasrah jika Golkar tercatat menjadi penyumbang terbanyak caleg mantan narapidana kasus korupsi. Dirinya pun menyerahkan kepada masyarakat untuk memilih caleg dengan melihat latar belakangnya terlebih dahulu.

"Biarkan masyarakat menentukan pilihannya dan mengetahui rekam jejak para caleg tersebut," ujarnya.

Sebelumnya KPU sudah mengumumkan 49 nama caleg mantan narapidana kasus korupsi. Delapan di antaranya adalah dari Golkar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com/Bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online