Bisnis Kopi Indonesia Berkembang, Pelaku F&B Hadapi Tantangan Baru
Coffee culture di Indonesia berkembang menjadi gaya hidup. Pelaku bisnis F&B menghadapi tren cepat dan tantangan bahan baku.
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Lokasi Pemeriksaan Belum Diungkap
Anang mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu maupun lokasi pemeriksaan karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik Tim 9.
"Tergantung penyidik Tim 9," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie diketahui menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPU
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Berawal dari Pelimpahan Perkara Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Coffee culture di Indonesia berkembang menjadi gaya hidup. Pelaku bisnis F&B menghadapi tren cepat dan tantangan bahan baku.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.