Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan dalam Kasus TPPU

Newswire
Newswire Jum'at, 07 Agustus 2026 21:37 WIB
Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan dalam Kasus TPPU

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026), Febrie Adriansyah disebut menerima lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik yang tergabung dalam Tim 9.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung hingga petang.

“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” kata Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut dia, hingga sekitar pukul 18.45 WIB proses pemeriksaan belum selesai. Penyidik masih menggali berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Anang menjelaskan, pada hari yang sama Tim 9 sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Dua di antaranya adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang saat ini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara itu, dua saksi lain yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan pada kesempatan berikutnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik berfokus mendalami sejumlah barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri. Selain itu, tim juga menelusuri berbagai dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Anang, hal itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.

“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” katanya.

Dalam kasus dugaan TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Pemeriksaan yang masih berlangsung menunjukkan penyidik terus berupaya mengurai keterkaitan para tersangka dengan barang bukti yang telah disita guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online