Kapal MV King Sun 3 Kali Selundupkan Ketamin, Terakhir 1,3 Ton ke RI

Newswire
Newswire Jum'at, 14 Agustus 2026 01:17 WIB
Kapal MV King Sun 3 Kali Selundupkan Ketamin, Terakhir 1,3 Ton ke RI

Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan. /TikTok.

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru di balik penggagalan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun. Kapal tersebut diketahui telah tiga kali membawa narkoba jenis ketamin dengan tujuan sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap mengatakan pengiriman pertama dilakukan pada Februari 2026 dengan tujuan Filipina.

"Jumlahnya hampir sama, antara 60 sampai 65 karung," katanya di Jakarta, Kamis.

Pengiriman kedua MV King Sun disebut mengarah ke Taiwan dengan jumlah ketamin yang hampir sama. Sementara pada pengiriman ketiga, kapal tersebut membawa 1.298 kilogram ketamin menuju Indonesia.

Upaya penyelundupan terakhir itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polri, TNI AL, dan sejumlah lembaga lainnya. Delapan awak kapal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan ketamin.

8 Awak Kapal Jadi Tersangka

Delapan awak MV King Sun yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

Zulkarnain mengatakan para anak buah kapal (ABK) tersebut memperoleh gaji dan bonus setiap kali berhasil menyelesaikan pekerjaan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan mengenai aktivitas kapal dalam membawa ketamin.

Untuk pengiriman menuju Indonesia, MV King Sun diketahui berangkat dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Teluk Thailand. Kapal kemudian berhenti di sekitar perairan Laut Vietnam.

"Kemudian, dalam waktu tujuh jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," ujarnya.

Setelah muatan ketamin dimasukkan, kapal kembali bergerak dengan tujuan perairan Batam. Namun, perjalanan tersebut terhenti ketika tim gabungan menangkap kapal di kawasan Laut Natuna Utara.

Aktivitas MV King Sun Diendus Sejak Juni

Bareskrim Polri menyatakan aktivitas MV King Sun yang diduga membawa ketamin menuju Indonesia telah terendus sejak 1 Juni 2026.

Zulkarnain mengatakan koordinasi kemudian dilakukan dengan sejumlah lembaga untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kemudian kalau tidak salah pada tanggal 3, kami melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kemudian Polri, Bea Cukai, dan Koarmada 1. Kemudian dilakukan lah operasi bersama," ucapnya.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Polri, TNI AL, BNN, Bea Cukai, dan unsur terkait lainnya. Pengawasan dilakukan hingga akhirnya kapal MV King Sun berhasil dihentikan ketika berada dalam perjalanan menuju perairan Batam.

Ketamin 1.298 Kg Digagalkan

Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi pengiriman ketiga yang dilakukan MV King Sun setelah sebelumnya kapal itu membawa ketamin menuju Filipina pada Februari 2026 dan Taiwan dalam pengiriman berikutnya.

Dengan terungkapnya rangkaian perjalanan tersebut, Bareskrim Polri menyebut MV King Sun telah tiga kali digunakan untuk pengiriman ketamin ke sejumlah negara. Pengiriman terakhir menuju Indonesia berhasil dihentikan sebelum narkoba tersebut mencapai tujuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online