Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik
Prabowo menyiapkan skema tukar tambah motor bensin dengan motor listrik serta pembiayaan bunga rendah untuk masyarakat.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi III DPR menyetujui seluruh 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah para kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Kandidat yang disetujui merupakan nama-nama yang diajukan panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY). Persetujuan Komisi III DPR kemudian diketok dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman.
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” kata Ketua Komisi III Habiburokhman diiringi ketukan palu persetujuan.
14 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Dari 14 nama yang disetujui, empat orang ditetapkan sebagai calon hakim agung kamar pidana. Mereka adalah Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani.
Sementara itu, Nurmaningsih dan Sobandi disetujui sebagai calon hakim agung kamar perdata.
Untuk kamar agama, Komisi III DPR menyetujui Mamat Ruhimat dan Musthofa. Adapun L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. disetujui sebagai calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.
Dua nama lainnya, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, disetujui sebagai calon hakim ad hoc HAM. Sementara Sudiyo disetujui sebagai calon hakim ad hoc tipikor.
Dengan persetujuan tersebut, Komisi III DPR menyetujui seluruh kandidat hakim agung dan hakim ad hoc yang sebelumnya diusulkan KY.
Hasil Uji Kelayakan Dibawa ke Rapat Paripurna
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” kata dia.
Dengan demikian, proses setelah persetujuan Komisi III DPR akan berlanjut ke rapat paripurna pada 18 Agustus.
Komisi III Tegaskan Objektivitas Seleksi
Sebelum memberikan persetujuan, Komisi III DPR menegaskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tipikor dilakukan secara objektif.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya tidak akan meneruskan kandidat yang dinilai tidak layak. Menurut dia, setiap nama hasil seleksi KY terlebih dahulu dipelajari dan dibaca oleh Komisi III.
"Kami dikirimkan (nama-nama kandidat hasil seleksi Komisi Yudisial), kami pelajari, kami baca. Kami yakini layak, kami teruskan. Tidak layak, ya, kami hentikan," ucap Hinca menjawab ANTARA.
Hinca menjelaskan Komisi III DPR memiliki tiga kemungkinan keputusan dalam uji kelayakan dan kepatutan. Komisi dapat menyetujui seluruh kandidat, menyetujui sebagian kandidat, atau menolak seluruh kandidat.
"Pernahkah Komisi III melakukan itu? Pernah. Pernah menolak semua, pernah menerima semua, pernah juga sebagian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo menyiapkan skema tukar tambah motor bensin dengan motor listrik serta pembiayaan bunga rendah untuk masyarakat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.