Advertisement
Diduga Bekas Pemakaman Kuno, Persawahan di Sukoharjo Ini Jadi Incaran Pemburu Harta Karun
Sejumlah petugas memasang plakat cagar budaya di areal persawahan Joho di samping kantor Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/1/2019). (Solopos - Indah Septiyaning W.)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Lahan persawahan di Joho, tepatnya di samping Kantor Kecamatan Sukoharjo ini bukan lahan biasa. Meski penampakannya seperti areal persawahan kebanyakan, tak ada yang menyangka lahan persawahan seluas hampir empat hektare lebih itu menyimpan sejarah serta aset benda berharga yang bernilai tinggi.
Lokasi tersebut diduga merupakan tempat permakaman kuno dan menjadi incaran pemburu harta karun. Para pemburu ini berusaha dengan berbagai cara, salah satunya menggali tanah di sawah untuk mencari benda cagar budaya.
Advertisement
Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini," kata pegiat cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko, Jumat (25/1/2019).
Aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut. Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam, dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun.
BACA JUGA
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bersama aparat keamanan untuk menjaga areal persawahan tersebut dari aksi penggalian benda diduga cagar budaya.
"Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho merupakan situs cagar budaya," katanya.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan terus menerus mengingat di hamparan sawah di Joho diduga masih menjadi lokasi pencurian. Salah satunya, Pemkab memasang plakat di kawasan tersebut.
Plakat ini bertuliskan "Dilarang Merusak, Mengambil Barang, Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya". Hal ini tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Bagi mereka yang merusak dan mengambil barang serta merubah fungsi di kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.
"Kawasan areal persawahan Joho sudah ditetapkan sebagai situs bersejarah dan kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya ini ditetapkan Bupati Sukoharjo," kata Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus D.A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sempat Lumpuhkan Jalan Magelang
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Terapkan AI untuk Saring LHKPN, Uji 1.000 Pejabat Negara
- Ibu Rumah Tangga Bangun Aset Keluarga lewat Program Miss Cimory
- Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis
- Pentas Seni Kaliurang Dipacu untuk Pulihkan Wisata Sleman
- Prediksi Faisal Basri Viral Lagi, Gejolak Politik Picu Krisis Ekonomi
- Viral Pedagang Sate Menangis di Malioboro, Satpol PP Beri Klarifikasi
- Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Advertisement



