Advertisement

Diduga Bekas Pemakaman Kuno, Persawahan di Sukoharjo Ini Jadi Incaran Pemburu Harta Karun

Indah Septiyaning Wardhani
Jum'at, 25 Januari 2019 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Diduga Bekas Pemakaman Kuno, Persawahan di Sukoharjo Ini Jadi Incaran Pemburu Harta Karun Sejumlah petugas memasang plakat cagar budaya di areal persawahan Joho di samping kantor Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/1/2019). (Solopos - Indah Septiyaning W.)

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Lahan persawahan di Joho, tepatnya di samping Kantor Kecamatan Sukoharjo ini bukan lahan biasa. Meski penampakannya seperti areal persawahan kebanyakan, tak ada yang menyangka lahan persawahan seluas hampir empat hektare lebih itu menyimpan sejarah serta aset benda berharga yang bernilai tinggi.

Lokasi tersebut diduga merupakan tempat permakaman kuno dan menjadi incaran pemburu harta karun. Para pemburu ini berusaha dengan berbagai cara, salah satunya menggali tanah di sawah untuk mencari benda cagar budaya.

Advertisement

Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini," kata pegiat cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko, Jumat (25/1/2019).

Aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut. Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam, dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bersama aparat keamanan untuk menjaga areal persawahan tersebut dari aksi penggalian benda diduga cagar budaya.

"Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho merupakan situs cagar budaya," katanya.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan terus menerus mengingat di hamparan sawah di Joho diduga masih menjadi lokasi pencurian. Salah satunya, Pemkab memasang plakat di kawasan tersebut.

Plakat ini bertuliskan "Dilarang Merusak, Mengambil Barang, Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya". Hal ini tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.

Bagi mereka yang merusak dan mengambil barang serta merubah fungsi di kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

"Kawasan areal persawahan Joho sudah ditetapkan sebagai situs bersejarah dan kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya ini ditetapkan Bupati Sukoharjo," kata Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus D.A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement