Rem Diduga Blong, Bus Pendaki Gunung Lawu Tabrak Rumah Makan
Bus rombongan pendaki Gunung Lawu mengalami kecelakaan di Ngargoyoso, Karanganyar. Polisi menduga rem bermasalah saat melintas jalur menurun.
Sejumlah petugas memasang plakat cagar budaya di areal persawahan Joho di samping kantor Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/1/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Lahan persawahan di Joho, tepatnya di samping Kantor Kecamatan Sukoharjo ini bukan lahan biasa. Meski penampakannya seperti areal persawahan kebanyakan, tak ada yang menyangka lahan persawahan seluas hampir empat hektare lebih itu menyimpan sejarah serta aset benda berharga yang bernilai tinggi.
Lokasi tersebut diduga merupakan tempat permakaman kuno dan menjadi incaran pemburu harta karun. Para pemburu ini berusaha dengan berbagai cara, salah satunya menggali tanah di sawah untuk mencari benda cagar budaya.
Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini," kata pegiat cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko, Jumat (25/1/2019).
Aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut. Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam, dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bersama aparat keamanan untuk menjaga areal persawahan tersebut dari aksi penggalian benda diduga cagar budaya.
"Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho merupakan situs cagar budaya," katanya.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan terus menerus mengingat di hamparan sawah di Joho diduga masih menjadi lokasi pencurian. Salah satunya, Pemkab memasang plakat di kawasan tersebut.
Plakat ini bertuliskan "Dilarang Merusak, Mengambil Barang, Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya". Hal ini tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Bagi mereka yang merusak dan mengambil barang serta merubah fungsi di kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.
"Kawasan areal persawahan Joho sudah ditetapkan sebagai situs bersejarah dan kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya ini ditetapkan Bupati Sukoharjo," kata Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus D.A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Bus rombongan pendaki Gunung Lawu mengalami kecelakaan di Ngargoyoso, Karanganyar. Polisi menduga rem bermasalah saat melintas jalur menurun.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tetap di peringkat kedua dunia usai menjuarai China Open 2026 dan mempertahankan gelarnya.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.
KPK menyebut peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam kasus CSR BI dan OJK bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MM FEB UI) secara resmi meresmikan At Thohir Vidya Loka