Advertisement

Waduh, BTP (Ahok) dan Bripda Puput Batal Kawin 15 Februari?

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 24 Januari 2019 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Waduh, BTP (Ahok) dan Bripda Puput Batal Kawin 15 Februari? Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dan wanita mirip Bripda Puput Nastiti Devi yang disebut sebagaii calon istri BTP (Ahok). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bripda Puput Nastiti Devi dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok berpotensi batal kawin karena sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menerima surat permohonan kawin dari anggotanya itu.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri telah menetapkan aturan bagi anggotanya maupun PNS Polri yang berencana kawin. Beleid tersebut menurut Dedi, ada pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi anggota maupun PNS Polri.
 
Pada Pasal 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tertulis anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus mendapatkan izin dari atasannya atau pejabat yang berwenang. Tentunya, sebelum mendapatkan izin, menurut Dedi, Bripda Puput harus melayangkan surat permohonan izin menikah untuk disetujui atau tidak disetujui oleh atasannya.
 
"Saya sudah kroscek lagi barusan, sampai saat ini masih belum ada permohonan surat untuk menikah dari dia (Bripda Puput). Hal itu diatur dalam Perkap," tuturnya, Kamis (24/1/2019).
 
Selain itu, menurut Dedi pengajuan permohonan izin kawin itu juga harus diajukan satu bulan sebelum hari pernikahan. Artinya, jika BTP dan Bripda Puput akan menikah pada 15 Februari 2019, surat izin tersebut sudah harus diajukan sejak 15 Januari 2019.
 
Dedi juga menjelaskan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2018 itu berlaku bagi seluruh anggota Polri aktif. Dia memastikan sampai saat ini Bripda Puput masih jadi anggota aktif dan sudah berdinas menjadi Polwan selama 2 tahun.
 
"Masih aktif. Kalau untuk polwan, dia sudah 2 tahun," katanya.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement