BPJS Kesehatan Kucurkan Rp100 Triliun untuk Kasus Penyakit Jantung
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). /ANTARA FOTO-Yulius Satria Wijaya]
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir belum bersedia menandatangani surat ikrar kesetian terhadap NKRI sebagai syarat untuk mengajukan grasi kepada presiden.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Ba\'asyir belum dinyatakan bebas sampai saat ini. Mengingat syarat utama pembebasan adalah kesediaan menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI. Sementara ABu Bakar Baasyir disebut belum bersedia menandatangani surat pernyataan itu.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Selama tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba\'asyir belum bisa dilaksanakan.
"Jadi peluang mendapat pembebasan bersyarat tergantung dari kesedian ustaz Abu Bakar Ba\'asyir untuk mengikrarkan kesetiannya kepada NKRI dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan," katanya.
Menurut Ade, hanya ada satu cara untuk bisa membebaskan Abu Bakar Ba\'asyir yakni grasi dari Presiden. Tanpa menandatangani surat pernyataan tunduk kepada NKRI, Abu Bakar Ba\'asyir tak bisa bebas dari lapas.
"Grasi adalah hak prerogratif presiden ustaz Abu Bakar Ba\'asyir bisa bebas melalui bebas murni setelah habis menjalani pidananya, bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
DPR akan mempertemukan pengelola SPPG dengan Kepala BGN Sudaryono pada Senin (5/10) membahas moratorium dapur MBG.
El Nino dan karhutla menekan produksi pangan Nabire. Harga cabai naik dan inflasi September 2026 mencapai 2,82 persen.
Ajang lari lintas alam Biosferun 2026 kembali digelar pada 18 Oktober 2026. Memasuki penyelenggaraan kelima, event trail run ini menawarkan pengalaman berbeda.
Sugiono resmi dilantik menjadi Menko PMK dalam reshuffle Kabinet Merah Putih. Simak sejumlah capaian Sugiono selama menjabat Menlu.
Per 1 Oktober 2026, belum ada gerai KDMP di Kulonprogo yang beroperasi. Verifikasi dan validasi bangunan masih berlangsung.