Advertisement
Enggan Tandatangani Ikrar Kesetiaan NKRI, Abu Bakar Baasyir Belum Dibebaskan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir belum bersedia menandatangani surat ikrar kesetian terhadap NKRI sebagai syarat untuk mengajukan grasi kepada presiden.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir belum dinyatakan bebas sampai saat ini. Mengingat syarat utama pembebasan adalah kesediaan menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI. Sementara ABu Bakar Baasyir disebut belum bersedia menandatangani surat pernyataan itu.
Advertisement
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Selama tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir belum bisa dilaksanakan.
BACA JUGA
"Jadi peluang mendapat pembebasan bersyarat tergantung dari kesedian ustaz Abu Bakar Ba'asyir untuk mengikrarkan kesetiannya kepada NKRI dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan," katanya.
Menurut Ade, hanya ada satu cara untuk bisa membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yakni grasi dari Presiden. Tanpa menandatangani surat pernyataan tunduk kepada NKRI, Abu Bakar Ba'asyir tak bisa bebas dari lapas.
"Grasi adalah hak prerogratif presiden ustaz Abu Bakar Ba'asyir bisa bebas melalui bebas murni setelah habis menjalani pidananya, bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 3 Maret 2026
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- PBTY Perkuat Posisi DIY sebagai Destinasi Budaya di Indonesia
- Jadwal SIM Keliling Jogja 2 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Iran Evakuasi Pasien RS Gandhi Teheran yang Dibom AS-Isrel
- Jadwal DAMRI Bandara YIA 2 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Hasil Liga Spanyol Pekan 26: Betis Ditahan Sevilla, Celta Vigo Menang
- Prakiraan Cuaca DIY 2 Maret 2026: Hujan Sedang Merata
- Hasil Liga Italia: Roma vs Juventus 3-3 di Olimpico
Advertisement
Advertisement







