Wabah Ebola di Kongo Memburuk, Kasus Suspek Tembus 900 Orang
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). /ANTARA FOTO-Yulius Satria Wijaya]
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir belum bersedia menandatangani surat ikrar kesetian terhadap NKRI sebagai syarat untuk mengajukan grasi kepada presiden.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Ba\'asyir belum dinyatakan bebas sampai saat ini. Mengingat syarat utama pembebasan adalah kesediaan menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI. Sementara ABu Bakar Baasyir disebut belum bersedia menandatangani surat pernyataan itu.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Selama tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba\'asyir belum bisa dilaksanakan.
"Jadi peluang mendapat pembebasan bersyarat tergantung dari kesedian ustaz Abu Bakar Ba\'asyir untuk mengikrarkan kesetiannya kepada NKRI dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan," katanya.
Menurut Ade, hanya ada satu cara untuk bisa membebaskan Abu Bakar Ba\'asyir yakni grasi dari Presiden. Tanpa menandatangani surat pernyataan tunduk kepada NKRI, Abu Bakar Ba\'asyir tak bisa bebas dari lapas.
"Grasi adalah hak prerogratif presiden ustaz Abu Bakar Ba\'asyir bisa bebas melalui bebas murni setelah habis menjalani pidananya, bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Sandy Walsh mencatat sejarah sebagai pemain Indonesia pertama peraih treble winner bersama Buriram United di musim 2025/2026 usai menjuarai Piala FA Thailand.
Arab Saudi resmi menerbitkan sertifikat haji digital 1447 H yang dapat diunduh melalui platform Kartu Nusuk dengan berbagai fitur digital terintegrasi untuk jem
Studi terbaru menunjukkan konsumsi telur secara rutin berkaitan dengan penurunan risiko Alzheimer hingga 27 persen pada lansia. Simak penjelasan ilmiah dan kand
Google memperbarui mesin pencarinya dengan konsep AI baru bernama Intelligent Search Box yang mendukung percakapan, gambar, dan dokumen, menandai era baru penca
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.