Korban Keracunan MBG Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). /ANTARA FOTO-Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Wakil Presiden Jusuf Kalla belum mengetahui mekanisme pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba\'syir apakah melalui grasi atau remisi.
"Ya saya bukan ahli hukum, tapi ada bisa lewat grasi, ada lewat penurunan hukuman, remisi. Itu semua diputuskan oleh Menteri Kehakiman [Hukum dan HAM]," kata Wapres JK usai membuka "Indonesia Millenial Summit 2019" di Hotel Kempinski Jakarta, Sabtu.
Wapres mengatakan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena Ba\'asyir sudah tua dan sakit.
"Ya pertimbangannya kemanusiaan, iya, tanya saja nanti ke Kapolri [Tito Karnavian]," ucap JK.
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan calon Jokowi-Ma\'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya berhasil meyakinkan capres petahana tersebut untuk membebaskan Ba\'asyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Dalam unggahan di akun Instagram @yusrilihzamhd, Yusril mengatakan Presiden berpendapat bahwa Ba\'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.
"Ba\'asyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun," kata Yusril dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (18/1).
Pembebasan dalang sejumlah kasus terorisme di Tanah Air itu akan dilakukan pekan depan setelah proses administrasi di LP Gunung Sindur selesai.
"Ba\'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Ba\'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Harga bahan bakar pesawat melonjak, AirAsia menaikkan tarif tiket baru 20%-25% atau lebih. Ini alasan tiket lama tak bisa dinaikkan.
Renault 8 Gordini Concept hadir sebagai coupe listrik 270 HP bergaya café racer. Ikon balap 1964 ini tidak diproduksi massal, simak detailnya.
Lansia belum punya akta kelahiran tetap bisa mengurus ke Disdukcapil. Gunakan SPTJM F-2.03 dan F-2.04 bila dokumen hilang.
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Sinopsis film Gak Ada Matinya, kisah Binsar yang berharap uang asuransi ayahnya menyelamatkan hidupnya, tetapi semuanya berubah.