Advertisement
Jasa Prostitusi Online di Madiun Mencapai Rp1 juta per Jam
Artis ibu kota berinisial VA ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel, diduga terlibat kasus prostitusi online. - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN--Tarif jasa kasus prostitusi online yang sedang ditangani pihak kepolisian Polres Madiun saat ini mencapai Rp1 juta per jam.
"Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh mucikari adalah Rp1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (14/1/2019).
Advertisement
Dari uang tersebut, nantinya dibagi antara mucikari dan si wanita penjual jasa prostitusi. Tiap wanita penjual jasa prostitusi ada yang mendapat bagian Rp400.000 dan ada juga yang menerima Rp500.000.
Ida menjelaskan, praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh sang muncikari.
BACA JUGA
Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik maka mereka mulai membuka obrolan melalui "chatting" atau jalur pribadi.
Dari situ, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.
Praktik tersebut telah digerebek oleh petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat sang pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang diamankan dibebaskan untuk menjadi saksi karena belum sempat masuk dalam kamar.
"Dalam kasus ini, sejauh ini ada dua tersangka, yakni sang muncikari, dan dua saksi korban yang merupakan wanita penjual jasa prostitusi," katanya seperti dilansir Antara.
Dua wanita penjual jasa prostitusi tersebut berinisial ER, 25, warga Dagangan Kabupaten Madiun dan AN,17, warga Jalan Cokroaminoto Kota Madiun. Sedangkan sang muncikari berinisial CC, 23 dan AR, 25, keduanya merupakan warga Kota Madiun.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dua tersangka muncikari dan dua PSK saksi korban masih ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan," tambah Ida.
Tersangka muncikari akan dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dan juga UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Lebih dari 47 Ribu Peserta CKG Bantul Terindikasi Gangguan Jiwa
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Muswil Perdana, ILUNI UI Maksimalkan Potensi Alumni di DIY
- PDIP Gelar Reresik Sungai Code, Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah
- Dua Anggota Polsek Cisarua Gugur saat Menuju Lokasi Longsor Bandung
- KSP Mekarsari DIY Tunda Pencairan Dana, Nasabah Resah
- Polres Metro Jakpus Pastikan Es Gabus Viral Aman Dikonsumsi
- 16 Jenazah Korban Longsor Cisarua Tersimpan di Pos DVI, 80 Masih Dicar
- Kenangan Terakhir Keluarga Bersama Hariyadi Korban ATR 42-500 Karangan
Advertisement
Advertisement



